A A A
SUARA UTAMA, Probolinggo – Langkah cepat dan tepat di lakukan Camat Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Di ketahui Camat Banyuanyar “Hudan Kurniawan” mengeluarkan surat tertib administrasi kelembagaan petani yang merangkap sebagai aparatur desa pada tanggal 05 Januari 2026. Nomor 500.7.2/03/426.406/2026.13/01/2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 67 Tahun 2016 melarang perangkat desa untuk merangkap jabatan sebagai pengurus kelompok tani atau gabungan kelompok tani (Gapoktan).
BACA JUGA : Aliansi Mahasiswa Jakarta Demo di Silang Selatan Monas, Soroti Anggaran MBG hingga Represivitas Aparat
Adapun syarat-syarat bagi pengurus Gapoktan (dan berlaku juga untuk Poktan).Pada Bab V tentang Gabungan Kelompok Tani, Pasal 22 ayat (2) huruf d menyebutkan bahwa salah satu syarat menjadi pengurus Gapoktan atau Poktan “tidak berstatus sebagai aparat/PNS/pamong desa”.
Camat Banyuanyar “Hudan Kurniawan” kepada team media menyampaikan, atas di keluarkan nya surat penertiban administrasi kepada semua desa di kecamatan Banyuanyar. Bertujuan untuk memudahkan pertanggung jawaban.
“Tujuan saya, mengeluarkan surat tertib administrasi, untuk mencapai efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan data dan kegiatan organisasi, memastikan kelancaran proses kerja, memudahkan pertanggungjawaban, serta memberikan kepastian hukum dan pelayanan publik yang lebih baik. “Katanya.
BACA JUGA : CV. RA NA MAS Diduga Kerjakan Bronjong Asal Asalan, BPBD Kabupaten Probolinggo Akan Bersurat ke Inspektorat
Ia berharap kepada pemerintah desa se kecamatan Banyuanyar, apabila ada oknum perangkat desa yang merangkap sebagai Gapoktan ataupun Poktan segera memundurkan diri dari salah satu jabatan tersebut.
“Harapan saya mengeluarkan surat tertib administrasi, untuk menciptakan keteraturan, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan dokumen dan kegiatan administrasi, yang pada akhirnya akan menghasilkan berbagai manfaat. “Ungkap nya.
BACA JUGA : Festival Kampung Bintang 2026: Rawat Toleransi dan Geliatkan Ekonomi Kreatif Pangkalpinang
Hal tersebut mendapat apresiasi dari DPC Projamin Kabupaten Probolinggo, Ketua Pekat kabupaten Probolinggo dan ketua DPC Brigkom TKN kabupaten Probolinggo yang tergabung di komunitas Pakopak.
“Kami sangat mengapresiasi langkah yang di ambil camat Banyuanyar untuk menertibkan administrasi khususnya oknum perangkat desa yang merangkap sebagai Gapoktan dan Poktan demi tegak nya aturan dan undang-undang. “Pungkas nya.
Penulis : Ali Misno
Berita Terkait
Kritik menghantam Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Rp75 miliar untuk pengadaan, Kendaraan khusus. Sementara jalan dari Rantau Pulung ke Sangatta. gang-gang di pusat kota masih kupak-kapik
Pelajar SMA di Dogiyai Dilaporkan Tewas Ditembak, Warga Minta Investigasi Independen
Tertutup Rapat, Realisasi Anggaran Untuk Pansel Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo
KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo Menjawab Klarifikasi Tertulis, Publik Pertanyakan Perkembangan Tindak Lanjut Kasus CV Nur Jaya Utama
Masyarakat Layangkan Mosi Tidak Percaya ke PT Berau coal. Ketidakefektifan 4 Pilar CSR PT Berau Coal yang mencakup Kesehatan, Pendidikan, Ekonomi (UKM/BUMDes), Serta Pertanian/Perikanan.
Kalapas Bangko Pimpin Ikrar Bersama Berantas Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan di Lapas
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Mendorong peningkatan kapasitas aparatur kampung melalui pelatihan keterampilan dasar komputer yang dapat didanai menggunakan anggaran kampung.
Kilas Balik 28 Tahun Reformasi Indonesia
Berita ini 98 kali dibaca
Tag : aparatur desa bumdes Gapoktan Inspektorat Perangkat desa Pertanian PMD Poktan
Berita Terbaru
Berita Utama
Kritik menghantam Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Rp75 miliar untuk pengadaan, Kendaraan khusus. Sementara jalan dari Rantau Pulung ke Sangatta. gang-gang di pusat kota masih kupak-kapik
Berita Utama
Pelajar SMA di Dogiyai Dilaporkan Tewas Ditembak, Warga Minta Investigasi Independen
Berita Utama
Kawasan Wisata Kota Tua di Kabupaten Berau dipastikan akan memiliki daya tarik baru. Tetapi juga mampu memicu pergerakan roda ekonomi kreatif
Nasional
Tertutup Rapat, Realisasi Anggaran Untuk Pansel Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo
Nasional
KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo Menjawab Klarifikasi Tertulis, Publik Pertanyakan Perkembangan Tindak Lanjut Kasus CV Nur Jaya Utama
Berita Utama
Masyarakat Layangkan Mosi Tidak Percaya ke PT Berau coal. Ketidakefektifan 4 Pilar CSR PT Berau Coal yang mencakup Kesehatan, Pendidikan, Ekonomi (UKM/BUMDes), Serta Pertanian/Perikanan.