JAKARTA, HUMAS MKRI – Dalam upaya memperkuat kerja sama internasional dan memperluas wawasan konstitusional, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar diskusi internasional bertajuk “Law Beyond Borders: Recent Developments and Issues in the US Constitutional Law”, Jumat (7/11/2025), di Ruang Delegasi, Lantai 4 Gedung MK, Jakarta.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen MK untuk terus menjalin kolaborasi dengan lembaga dan perguruan tinggi hukum di berbagai negara, serta memperdalam pemahaman terhadap perkembangan hukum dan konstitusi di tingkat global.
Diskusi menghadirkan narasumber Profesor Christie S. Warren dari William & Mary Law School, Amerika Serikat, yang juga menjadi tuan rumah Recharging Program bagi pegawai MK di tahun 2023. Acara berlangsung dalam suasana dinamis dan sepenuhnya menggunakan bahasa Inggris tanpa layanan interpretasi.
Dalam pemaparannya, Christie S. Warren membahas sejumlah isu terkini dalam hukum dan konstitusi di Amerika Serikat, termasuk perkembangan beberapa perkara penting di Mahkamah Agung (Supreme Court).
Warren juga menjelaskan peran penting proses sidang dan argumen lisan dalam memengaruhi keputusan hakim di Mahkamah Agung.
“Ketika suatu perkara diajukan ke Mahkamah Agung, para hakim berada di posisi tengah untuk mendengarkan seluruh argumen dari kedua belah pihak. Mereka mungkin telah memiliki pandangan awal, namun argumen lisan memiliki kekuatan besar dalam memengaruhi proses pengambilan keputusan,” ujar Warren.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sistem hukum di Amerika Serikat terus mengalami perubahan seiring dinamika sosial dan politik. Warren juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antar cabang kekuasaan negara dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai forum seperti ini penting untuk memperkaya perspektif pegawai MK dalam memahami praktik ketatanegaraan di berbagai negara.
“Melalui forum ini, kita dapat saling bertukar pandangan dan memperkuat jejaring akademik maupun kelembagaan dalam bidang hukum dan konstitusi,” kata Saldi.
Melalui kegiatan ini, Mahkamah Konstitusi berharap dapat terus berperan aktif dalam pertukaran pengetahuan dan pengalaman di tingkat internasional. Selain itu, MK juga berkomitmen mengembangkan pemikiran konstitusional yang terbuka, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan global.