Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Rotasi Pegawai PDAM Tirta Argapura Dipertanyakan
Suara Utama

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Rotasi Pegawai PDAM Tirta Argapura Dipertanyakan

A A A

SUARA UTAMA, Probolinggo – Personil komunitas Pakopak yang di kenal dengan cerihas takbir nya. Ikut angkat bicara pasca penayangan pemberitaan sebelumnya. Perihal indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang oknum PLT Direktur Perumda Air Minum Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo Jawa Timur. 04/12/2025.

Beredar di media sosial group Whatsap, Pamflet bertuliskan “Seleksi Terbuka Direktur Perumda Air Minum Tirta Argapura” dengan waktu pendaftaran mulai tanggal 01 s/d 16 Desember 2025. Miris nya, di saat seleksi baru berjalan 1 hari, oknum PLT Direktur “Suwito” telah melakukan Rotasi/Mutasi/Rolling kepegawaian sekitar 22 orang pada tanggal 02 Desember 2025.

BACA JUGA : Belum Seumur Jagung, Oknum Kepala PDAM Unit Pedagangan Terindikasi Dugaan Melakukan Praktek Pungli di Dusun Nangger

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut telah menjadi perbincangan dan sorotan dari berbagai kalangan, salah satunya “Budi Harianto” personil dari komunitas Pakopak. Menurutnya, ada kejanggalan dalam rotasi/mutasi/rolling pegawai PDAM kabupaten Probolinggo.

BACA JUGA : KPK Resmi Tahan Gus Yaqut, Mantan Ketum Banser dan Menag Kasus Korupsi Kuota Haji

“Ini aneh, di saat ada seleksi Direktur PDAM Tirta Argapura, oknum PLT Direktur “Suwito” malah sibuk melakukan rotasi/mutasi/rolling pegawai. Kenapa tidak di lakukan setelah terpilih dan di Lantik Direktur yang saat ini sedang berkompetisi. Mungkin kah ada pesanan dalam rotasi/mutasi/rolling pegawai saat ini. “Ucap Budi.

Secara tegas “Budi Harianto” mengatakan, oknum PLT Direktur PDAM Tirta Argapura terindikasi dugaan melanggar aturan dan undang-undang. Menurutnya, PLT, tidak memiliki kewenangan sepenuhnya (di batasi) untuk melakukan rotasi/mutasi/rolling pegawai.

BACA JUGA : Satgas Jalan Lurus Tanggamus Kunjungi Warga Babakan Pugung Penderita Tumor Ganas, Dorong Penanganan Cepat dan Bantuan Kemanusiaan

“Patut diduga oknum PLT Direktur ini telah melampaui kewenangan nya. Tindakan rotasi/mutasi/rolling pegawai adalah strategis yang berdampak pada perubahan status hukum kepegawaian. Jika tidak mendapat ijin tertulis dari pejabat yang berwenang maka rotasi/mutasi/rolling selain melanggar hukum dapat di batalkan. Oleh karenanya, rotasi/mutasi/rolling pegawai patut diduga prematur. “Pungkas nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Kilas Balik 28 Tahun Reformasi Indonesia

Investigasi Terindikasi Melanggar SOP, Rombongan SPI PDAM Serta Terduga Datangi Rumah Korban dan Kabiro Media Online Desa Tegalwatu

Anggaran Fantastis Senilai Rp19.331.476.644 dengan Kode Tender 10118384000 hanya untuk pembangunan Dinding Penahan Tanah (DPT).

Kesultanan Sambaliung Layangkan Surat resmi ke Gubernur, Desak Transparansi CSR dan Solusi Konflik Agraria di Berau

Aliansi Mahasiswa Jakarta Demo di Silang Selatan Monas, Soroti Anggaran MBG hingga Represivitas Aparat

Rakerda DMI TTU 2026 Hasilkan Keputusan Strategis untuk Penguatan Peran Masjid

Pengukuhan DMI Kabupaten Kupang NTT Periode 2025 – 2030

Launching GJB Berqurban untuk Fokus di Pedalaman Timor NTT

Berita ini 23 kali dibaca

Tag : Air Direktur Minum mutasi PDAM pegawai PLT prematur Rotasi

Berita Terbaru

Berita Utama

Kilas Balik 28 Tahun Reformasi Indonesia

Nasional

Investigasi Terindikasi Melanggar SOP, Rombongan SPI PDAM Serta Terduga Datangi Rumah Korban dan Kabiro Media Online Desa Tegalwatu

Berita Utama

Anggaran Fantastis Senilai Rp19.331.476.644 dengan Kode Tender 10118384000 hanya untuk pembangunan Dinding Penahan Tanah (DPT).

Berita Utama

Kesultanan Sambaliung Layangkan Surat resmi ke Gubernur, Desak Transparansi CSR dan Solusi Konflik Agraria di Berau

Berita Utama

Dihadiri Pengurus DPW APRI Kaltim, Kegiatan rapat di Kantor Sekretariat DPW APRI Kaltim

Nasional

Aliansi Mahasiswa Jakarta Demo di Silang Selatan Monas, Soroti Anggaran MBG hingga Represivitas Aparat

You can share this post!