A A A
SUARA UTAMA, Probolinggo – Personil komunitas Pakopak yang di kenal dengan cerihas takbir nya. Ikut angkat bicara pasca penayangan pemberitaan sebelumnya. Perihal indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang oknum PLT Direktur Perumda Air Minum Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo Jawa Timur. 04/12/2025.
Beredar di media sosial group Whatsap, Pamflet bertuliskan “Seleksi Terbuka Direktur Perumda Air Minum Tirta Argapura” dengan waktu pendaftaran mulai tanggal 01 s/d 16 Desember 2025. Miris nya, di saat seleksi baru berjalan 1 hari, oknum PLT Direktur “Suwito” telah melakukan Rotasi/Mutasi/Rolling kepegawaian sekitar 22 orang pada tanggal 02 Desember 2025.
BACA JUGA : Belum Seumur Jagung, Oknum Kepala PDAM Unit Pedagangan Terindikasi Dugaan Melakukan Praktek Pungli di Dusun Nangger
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut telah menjadi perbincangan dan sorotan dari berbagai kalangan, salah satunya “Budi Harianto” personil dari komunitas Pakopak. Menurutnya, ada kejanggalan dalam rotasi/mutasi/rolling pegawai PDAM kabupaten Probolinggo.
BACA JUGA : KPK Resmi Tahan Gus Yaqut, Mantan Ketum Banser dan Menag Kasus Korupsi Kuota Haji
“Ini aneh, di saat ada seleksi Direktur PDAM Tirta Argapura, oknum PLT Direktur “Suwito” malah sibuk melakukan rotasi/mutasi/rolling pegawai. Kenapa tidak di lakukan setelah terpilih dan di Lantik Direktur yang saat ini sedang berkompetisi. Mungkin kah ada pesanan dalam rotasi/mutasi/rolling pegawai saat ini. “Ucap Budi.
Secara tegas “Budi Harianto” mengatakan, oknum PLT Direktur PDAM Tirta Argapura terindikasi dugaan melanggar aturan dan undang-undang. Menurutnya, PLT, tidak memiliki kewenangan sepenuhnya (di batasi) untuk melakukan rotasi/mutasi/rolling pegawai.
BACA JUGA : Satgas Jalan Lurus Tanggamus Kunjungi Warga Babakan Pugung Penderita Tumor Ganas, Dorong Penanganan Cepat dan Bantuan Kemanusiaan
“Patut diduga oknum PLT Direktur ini telah melampaui kewenangan nya. Tindakan rotasi/mutasi/rolling pegawai adalah strategis yang berdampak pada perubahan status hukum kepegawaian. Jika tidak mendapat ijin tertulis dari pejabat yang berwenang maka rotasi/mutasi/rolling selain melanggar hukum dapat di batalkan. Oleh karenanya, rotasi/mutasi/rolling pegawai patut diduga prematur. “Pungkas nya.
Penulis : Ali Misno
Berita Terkait
Kilas Balik 28 Tahun Reformasi Indonesia
Investigasi Terindikasi Melanggar SOP, Rombongan SPI PDAM Serta Terduga Datangi Rumah Korban dan Kabiro Media Online Desa Tegalwatu
Anggaran Fantastis Senilai Rp19.331.476.644 dengan Kode Tender 10118384000 hanya untuk pembangunan Dinding Penahan Tanah (DPT).
Kesultanan Sambaliung Layangkan Surat resmi ke Gubernur, Desak Transparansi CSR dan Solusi Konflik Agraria di Berau
Aliansi Mahasiswa Jakarta Demo di Silang Selatan Monas, Soroti Anggaran MBG hingga Represivitas Aparat
Rakerda DMI TTU 2026 Hasilkan Keputusan Strategis untuk Penguatan Peran Masjid
Pengukuhan DMI Kabupaten Kupang NTT Periode 2025 – 2030
Launching GJB Berqurban untuk Fokus di Pedalaman Timor NTT
Berita ini 23 kali dibaca
Tag : Air Direktur Minum mutasi PDAM pegawai PLT prematur Rotasi
Berita Terbaru
Berita Utama
Kilas Balik 28 Tahun Reformasi Indonesia
Nasional
Investigasi Terindikasi Melanggar SOP, Rombongan SPI PDAM Serta Terduga Datangi Rumah Korban dan Kabiro Media Online Desa Tegalwatu
Berita Utama
Anggaran Fantastis Senilai Rp19.331.476.644 dengan Kode Tender 10118384000 hanya untuk pembangunan Dinding Penahan Tanah (DPT).
Berita Utama
Kesultanan Sambaliung Layangkan Surat resmi ke Gubernur, Desak Transparansi CSR dan Solusi Konflik Agraria di Berau
Berita Utama
Dihadiri Pengurus DPW APRI Kaltim, Kegiatan rapat di Kantor Sekretariat DPW APRI Kaltim
Nasional
Aliansi Mahasiswa Jakarta Demo di Silang Selatan Monas, Soroti Anggaran MBG hingga Represivitas Aparat