FGD MK Evaluasi Pelaksanaan Putusan untuk Optimalisasi Implementasi Hukum
Hukum

FGD MK Evaluasi Pelaksanaan Putusan untuk Optimalisasi Implementasi Hukum

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Jilid 2 pada Rabu (26/11/2025). Kali ini, kegiatan diikuti oleh sejumlah perwakilan akademisi dari Universitas Pamulang dan Universitas Esa Unggul serta pegawai Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK. Untuk membahas secara komprehensif terkait dinamika dan tantangan pelaksanaan putusan MK ini, dihadirkan sejumlah narasumber dari Dirjen PP Kementerian Hukum, Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR, KPU, Kemendagri, Mahkamah Agung.

Pada pembukaan kegiatan ini, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Fajar Laksono menyebutkan pada Mahkamah Konstitusi di dunia, masalah implementasi putusan menjadi suatu hal yang juga pasti terjadi dan dialami. Demikian juga halnya dengan implementasi pelaksanaan putusan MK di Indonesia. Pada beberapa tulisan disebutkan dari 372 putusan MK yang dikabulkan terdapat 63 putusan di antaranya tidak dijalankan.

“Oleh karena itulah, melalui kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan putusan MK hari ini, Mahkamah ingin melihat bagaimana putusan tersebut setelah diketok, maka ketika di lapangan seperti apa dijalankannya. Melalui kegiatan FGD ini diharapkan dapat menjadi cara untuk mempertemukan stakeholders, sehingga diperoleh gambaran dari Mitra Mahkamah Konstitusi di sini yang dapat diteruskan kepada pimpinan. Sejatinya, tidak ada lembaga yang dapat menegakkan suatu norma hukum secara sendiri, pasti dibutuhkan aparatur yang dapat memberikan dukungan atas setiap putusan MK,” sampai Fajar dalam sambutan pembukaan kegiatan dari Aula Gedung 1, MK.

Usai pembukaan secara resmi kegiatan ini, para peserta FGD dengan sejumlah narasumber bergabung dalam dua kelas yang terbagi atas Klaster I dan Klaster II dengan pokok bahasan berupa Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 23/PUU-XIX/2021. Pada masing-masing kelas di antaranya terdiri atas Pemohon sebagai pihak yang mengajukan permohonan, perwakilan Pemerintah seperti KPU, MA, dan DPR serta pihak yang dituju dari adresat putusan MK yang dimaksud.

Konsekuensi Pilihan Sistem Pemilu

Pada Klaster I, para peserta FGD membahas terkait Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut memutuskan pemisahan pemilu nasional, yakni Presiden, DPR, dan DPD dengan pemilihan daerah, yakni Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan DPRD. Aturan demikian akan diberlakukan mulai Pemilu 2029 dengan jeda waktu dua hingga dua setengah tahun sebelum Pilkada serentak sebelumnya.

Dalam kelas yang dimoderatori oleh Analis Hukum MK Syamsudin Noer ini, Pemohon dari Permohonan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diwakili oleh Heroik M. Pratama (Dirut Eksekutif Perludem) menjabarkan proses dan dinamika UU Pemilu yang telah beberapa kali diajukan pihaknya ke MK. Diakui Heroik bahwa sejak 2012, Perludem telah melakukan kajian terhadap beberapa negara, seperti Amerika Latin.

“Ketika dilihat desain elektoralnya dan bahkan di Indonesia sendiri sejak amendemen konstitusi dilakukan perdebatan desain pemilu ini telah lama ada dan menjadi bahasan. Pada sistem pemilu terdapat tujuah variabel, di antaranya besaran alokasi kursi, metode pencalonan dan pemberian suara, ambang batas perwakilan, formula penghitungan suara, penetapan calon terpilih, dan jadwal penyelenggaraan,” sampai Heroik dalam paparan diskusi FGD yang digelar di Ruang Delegasi, Gedung 1 MK.

Sementara itu, perwakilan dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri memaparkan implikasi dari pemisahan pemilu berdasarkan Putusan MK. Salah satunya dapat berimplikasi terhadap efisiensi penyelenggaraan pemilu. Bahwa pemisahan jadwal pemilu yang demikian dapat mengurangi beban kerja penyelenggara pemilu, meminimalkan potensi kesalahan teknis, dan mengoptimalkan penggunaan anggaran negara.

Adapun pada Klaster II, para peserta FGD membahas Putusan MK Nomor 23/PUU-XIX/2021. Putusan ini mengubah aturan dengan membolehkan upaya hukum kasasi terhadap putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Akan tetapi dengan syarat-syarat tertentu, salah satunya permohonan PKPU diajukan oleh kreditur dan tawaran perdamaian dari debitur ditolak.

Kegiatan pembahasan pemantauan dan evaluasi Putusan MK ini dibagi menjadi dua klaster, yakni Klaster I membahas Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Aula, Gedung 2 MK. Pada kelas ini pihak-pihak yang membahas di antaranya Kuasa Pemohon, Perwakilan Dirjen PP Kementerian Hukum, Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR, KPU, dan Kemendagri serta Akademisi Universitas Pamulang. Sementara itu, pada Klaster II membahas Putusan MK Nomor 23/PUU-XIX/2021 bersama dengan Kuasa Pemohon, Dirjen PP Kementerian Hukum, Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR, Mahkamah Agung, dan Akademisi Universitas Esa Unggul.

You can share this post!