JAKARTA – Fenomena gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” mencuat di media sosial sebagai bentuk protes masyarakat terhadap penggunaan strobo dan sirene yang marak di jalan raya dan jalan tol. Banyak pengendara yang merasa terganggu dengan penggunaan aksesori tersebut yang dianggap tidak sesuai aturan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan tanggapan terkait masalah ini. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa strobo dan sirene diperuntukkan hanya bagi kendaraan prioritas. Kendaraan tersebut mencakup ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil jenazah, kendaraan tamu negara, dan konvoi resmi tertentu.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135, hanya ada kendaraan tertentu yang mendapat hak prioritas. Kendaraan pribadi tidak termasuk dalam kategori ini,” ucap Ojo pada Jumat (19/9/2025).
Masyarakat juga diimbau untuk melapor jika menemukan kendaraan non-prioritas yang menggunakan strobo, termasuk jika ada oknum aparat yang menyalahgunakan rotator. Pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Ayat 4 dengan ancaman kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000.
Protes masyarakat terhadap penyalahgunaan strobo ini ditunjukkan melalui berbagai cara, seperti poster digital dan stiker dengan sindiran. Salah satu stiker yang banyak beredar bertuliskan: “Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!”
Istilah “Tot Tot Wuk Wuk” sendiri merupakan tiruan suara sirene dan strobo yang sering digunakan oleh kendaraan berpelat pejabat maupun sipil. Warganet menilai bahwa penggunaan strobo yang berlebihan, terutama di luar kondisi darurat, justru menambah keresahan di jalan.
Fenomena ini mendorong desakan agar aparat lebih tegas dalam menindak pelanggar untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan berkendara di ruang publik.