Indonesia adalah negara hukum yang mengedepankan prinsip supremasi hukum, dengan tanggung jawab utama untuk menjamin dan melindungi hak asasi manusia (HAM) bagi seluruh warganya. Salah satu hak asasi yang paling mendasar adalah kebebasan berekspresi, yang diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat.
Namun, kebebasan ini tidak bersifat absolut. Konstitusi juga menetapkan batasan melalui Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap individu dalam menjalankan haknya harus menghormati hak orang lain dan tunduk pada batasan yang ditetapkan oleh undang-undang. Pembatasan ini dimaksudkan sebagai mekanisme perlindungan HAM yang adil dan proporsional, untuk menjaga ketertiban umum dan hak warga negara lainnya.
Demonstrasi merupakan salah satu bentuk nyata dari kebebasan berpendapat dan partisipasi rakyat dalam kehidupan demokratis. Namun, pelaksanaan demonstrasi harus tetap mematuhi hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Aturan ini mengatur tata cara, syarat, dan batasan dalam menyampaikan pendapat secara terbuka.
Demonstrasi nasional yang berlangsung antara 25 Agustus hingga 2 September 2025, yang dipicu oleh isu kenaikan gaji anggota DPR RI dan merosotnya integritas penegak hukum, menjadi ujian serius bagi bangsa Indonesia. Aksi yang awalnya damai bertransformasi menjadi gelombang anarkisme, menyebabkan kerusakan besar, korban jiwa, dan kerugian materiil.
Insiden-insiden ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak esensi demokrasi dan menodai perjuangan konstitusional masyarakat dalam menyuarakan pendapat. Kebebasan berekspresi seharusnya tidak dijadikan alasan untuk melakukan pengerusakan fasilitas umum dan kekerasan yang menyebabkan korban jiwa.
Tindakan anarkisme menciptakan stigma negatif terhadap demonstrasi sebagai sarana aspirasi publik. Dampak dari situasi ini juga signifikan di kancah internasional, yang berpotensi mengurangi kepercayaan negara lain terhadap stabilitas Indonesia. Hal ini dapat berujung pada penurunan minat investasi luar negeri, penurunan kunjungan wisatawan, dan merosotnya pendapatan negara dari sektor ekonomi strategis.
Untuk mengatasi krisis kepercayaan dan mengembalikan kondusifitas keamanan dalam negeri, negara harus menindak semua pelaku pelanggaran hukum secara adil dan transparan, baik dari oknum aparat kepolisian maupun masyarakat sipil. Tindakan tegas harus diambil terhadap oknum aparat yang menyebabkan kematian pengemudi ojek online, serta masyarakat sipil yang terlibat dalam pembakaran dan tindakan kriminal lainnya.
Dalam proses hukum, penegak hukum tidak boleh menjadikan hukum sebagai alat untuk membungkam suara masyarakat. Penangkapan massal tanpa identifikasi pelanggaran yang jelas, serta penggiringan opini yang menyudutkan demonstran, dapat mencederai prinsip keadilan dan perlindungan HAM.
Hakim memegang peran sentral dalam menjamin tegaknya keadilan bagi semua pihak. Disparitas hukuman antara masyarakat sipil dan oknum aparat kepolisian tidak boleh terjadi. Persidangan harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel agar publik dapat menilai objektivitas proses hukum.
Hakim sebagai penafsir norma hukum dan sosial harus mempertimbangkan dengan mendalam dalam kasus pelanggaran hukum terkait anarkisme dan kebebasan berekspresi. Jika kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan terganggu, hal ini dapat berdampak pada stabilitas keamanan dalam negeri dan berujung pada tindakan anarkisme.
Supremasi hukum bukan hanya jaminan kebebasan berbicara, tetapi juga tanggung jawab moral dan sosial masyarakat dan pemerintah. Negara wajib menjamin kebebasan berpendapat dan menindak setiap pelanggaran hukum dengan proporsional. Hakim sebagai benteng terakhir keadilan harus menjaga integritas, netralitas, dan objektivitas dalam setiap putusan agar rasa keadilan masyarakat tetap terjaga dan supremasi hukum tetap ditegakkan.