JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Achmad Yani melakukan kunjungan akademis ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), pada Selasa (13/1/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penguatan wawasan hukum kepada mahasiswa—khususnya mengenai sistem peradilan dan dinamika kelembagaan dalam struktur ketatanegaraan.
Dalam kegiatan tersebut, peserta kunjungan memperoleh pemaparan materi dari Aditya Yuniarti, yang menjelaskan secara komprehensif mengenai kedudukan, kewenangan, serta mekanisme kerja Mahkamah Konstitusi. Materi yang disampaikan mencakup latar belakang pembentukan MK, dasar hukum kewenangan MK sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945, hingga peran strategis MK sebagai pengawal konstitusi.
Aditya Yuniarti juga memaparkan proses pengujian undang-undang (judicial review) di Mahkamah Konstitusi, mulai dari pihak-pihak yang memiliki legal standing, tahapan persidangan, hingga jenis-jenis amar putusan yang dapat dikeluarkan oleh Mahkamah. Penjelasan tersebut memberikan gambaran nyata kepada mahasiswa mengenai praktik hukum acara di MK serta relevansinya dengan perlindungan hak konstitusional warga negara.
"Para hakim itu bukannya anti-kritik, cuma mungkin karena posisi mereka hakim, mereka tidak bisa langsung memberikan respon di media, mereka mendengarkan kritik dari masyarakat," ujar Aditya Yuniarti dalam pemaparan materinya.
Selain sesi pemaparan, rombongan Fakultas Hukum Universitas Achmad Yani turut melakukan kunjungan ke Pusat Konstitusi (Puskon) Mahkamah Konstitusi. Melalui kunjungan ini, peserta diperkenalkan dengan berbagai fasilitas edukasi konstitusi, sumber informasi hukum, serta upaya MK dalam meningkatkan literasi konstitusional bagi masyarakat dan kalangan akademisi.
Kegiatan kunjungan ini diharapkan dapat memperluas wawasan mahasiswa mengenai hukum tata negara dan peran Mahkamah Konstitusi dalam menjaga supremasi konstitusi, sekaligus mendorong tumbuhnya minat akademik mahasiswa terhadap kajian hukum konstitusi di Indonesia.(*)