Mahasiswa FH UNUSIA Kunjungi Mahkamah Konstitusi untuk Pelajari Peran Penjaga Konstitusi
Hukum

Mahasiswa FH UNUSIA Kunjungi Mahkamah Konstitusi untuk Pelajari Peran Penjaga Konstitusi

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, melakukan kunjungan akademik ke Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), pada Rabu (14/1/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas wawasan mahasiswa mengenai sistem ketatanegaraan serta peran strategis Mahkamah Konstitusi dalam menjaga konstitusi.

Dalam kegiatan tersebut, Mahasiswa Fakultas Hukum UNUSIA mendapatkan pemaparan materi dari Mohammad Chamid Zuhri yang merupakan pejabat di Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Pada kesempatan itu, Mohammad Chamid Zuhri menjelaskan secara komprehensif mengenai kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara pasca amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Materi yang disampaikan meliputi latar belakang pembentukan Mahkamah Konstitusi, kedudukan konstitusi dalam hierarki norma hukum di Indonesia, serta kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945. Ia menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting sebagai the guardian of the constitution, the guardian of democracy, serta pelindung hak konstitusional warga negara.

Selain itu, Mohammad Chamid Zuhri yang biasa disapa Hari, juga memaparkan struktur kelembagaan Mahkamah Konstitusi, persyaratan hakim konstitusi, masa jabatan, larangan rangkap jabatan, hingga alur berperkara di Mahkamah Konstitusi, mulai dari pengajuan permohonan hingga pengucapan putusan. Mahasiswa juga diperkenalkan dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam proses persidangan dan layanan nonpersidangan di Mahkamah Konstitusi.

"MK itu tidak bisa menolak permohonan yang masuk, pasti akan diterima oleh MK. Tetapi sebelum diterima, MK akan mengkaji terlebih dahulu. Tapi pasti semua permohonan itu akan MK terima," ujar Hari dalam sesi pemaparan materinya.

Rangkaian kegiatan kunjungan ditutup dengan kunjungan langsung ke Pusat Konstitusi (Puskon) Mahkamah Konstitusi. Melalui kunjungan tersebut, mahasiswa dapat melihat lebih dekat berbagai sarana edukasi konstitusi yang disediakan MK sebagai bagian dari upaya peningkatan kesadaran dan literasi konstitusional bagi masyarakat.

Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan pengalaman akademik yang aplikatif serta memperkuat pemahaman mahasiswa Fakultas Hukum UNUSIA mengenai praktik ketatanegaraan dan peradilan konstitusi di Indonesia.(*)

Penulis: Adriana Airlia Yusrin

You can share this post!