Mahasiswa Hukum Bisnis BSI Kunjungi Mahkamah Konstitusi untuk Pelajari Konstitusi
Hukum

Mahasiswa Hukum Bisnis BSI Kunjungi Mahkamah Konstitusi untuk Pelajari Konstitusi

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sebanyak 50 mahasiswa Program Studi Hukum Bisnis Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bina Sarana Informatika (BSI) mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (26/11/2025). Mereka yang didampingi beberapa dosennya menerima materi mengenai Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, dan Hukum Acara Pengujian Undang-Undang atau Judicial Review dari Penyuluh Hukum MK Ganggas Wibisono di Ruang Sinema Lantai 6 Gedung I MK, Jakarta.

“Sebelum mengenal Mahkamah Konstitusi, kita harus memahami dulu apa itu konstitusi,” ujar Ganggas memulai pemaparan materinya.

Dia mengatakan konstitusi sebagai sumber dari segala sumber hukum sehingga menjadi hukum tertinggi yang berlaku dalam suatu negara untuk menentukan dan mengatur kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sementara, MK merupakan lembaga negara yang menjadi pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Sebagaimana Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (pemilu) termasuk pemilihan kepala daerah, serta wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD 1945.

Ganggas menegaskan bahwa putusan MK bersifat final and finding yang artinya tidak ada upaya hukum lain dan langsung berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia sejak dibacakan. Terdapat beberapa jenis putusan MK berdasarkan norma hukumnya yaitu dikabulkan, ditolak, dan tidak dapat diterima. Kemudian pada praktiknya, MK juga menjatuhkan putusan konstitusional bersyarat dan inkonstitusional bersyarat.

Dalam menutup pemaparannya, Ganggas mengutip adagium Latin Fiat Justitia Ruat Caelum yang diucapkan Lucius Calpurnius Piso Caesoninus yang artinya hendaklah keadilan ditegakkan meskipun langit runtuh.

You can share this post!