Mahasiswa UT Ajukan Uji Materiil UU Pendidikan Tinggi Terkait Sistem Penilaian PJJ
Hukum

Mahasiswa UT Ajukan Uji Materiil UU Pendidikan Tinggi Terkait Sistem Penilaian PJJ

JAKARTA, HUMAS MKRI – Tiga belas mahasiwa Universitas Terbuka (UT) mengajukan uji materill Pasal 31 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pendahuluan Permohonan Nomor 243/PUU-XXIII/2025 dilaksanakan di MK pada Selasa (16/12/2025), dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama dengan Hakim Kostitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Pasal 31 Ayat (3) UU Pendidikan Tinggi menyatakan, “Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.”

Adapun para Pemohon dimaksud yaitu Bernita Matondang, Susi Lestari, M. Imelda Novita. S, Nova Syafariyanto Prambudi, Indah Lidiyani, Ananda Putri Puspita, Lely Diana Hatan, Ariyanto Zalukhu, Karwana Sakahou, Ame Mira Putri Pramesti, Evita Mulyani, Ikke Nurjanah, dan Mahira Azzahra Widiani.

Para Pemohon menilai Pasal 31 Ayat (3) UU Perguruan Tinggi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Sebab pasal tersebut tidak memberikan batasan hukum yang jelas mengenai proporsionalitas sistem penilaian Pendidikan Jarak Jauh (PJJ). Ketiadaan kejelasan norma tersebut membuka ruang penerapan kebijakan yang sangat beragam antarpenyelenggara. Sehingga, menempatkan para Pemohon dalam posisi yang kurang memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang setara, dibandingkan dengan mahasiswa PJJ pada perguruan tinggi lainnya.

Hak atas pengajaran sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945, menurut para Pemohon tidak hanya dimaknai sebagai hak untuk terdaftar secara administratif sebagai mahasiswa. Melainkan mencakup hak untuk memperoleh proses pendidikan yang adil, rasional, bermakna, dan berorientasi pada pengembangan kemampuan peserta didik secara utuh, mulai dari kegiatan belajar, bimbingan akademik, interaksi dosen dan mahasiswa, hingga sistem evaluasi yang proporsional dan berkeadilan.

Para Pemohon juga menyajikan perbandingan penyelenggaraan pembelajaran dan sistem penilaian pada empat perguruan tinggi penyelenggara PJJ. Para Pemohon melihat seluruh institusi sama-sama menyelenggarakan pembelajaran dalam kerangka waktu satu semester, terdapat variasi yang cukup signifikan dalam durasi efektif perkuliahan, keberadaan UTS, bobot UAS, mekanisme remedial, serta sistem penilaian. Perbedaan tersebut pada prinsipnya, mencerminkan otonomi pengelolaan akademik masing-masing perguruan tinggi, yang patut diapresiasi sebagai bentuk inovasi dalam penyelenggaraan PJJ. Namun demikian, variasi yang terlalu lebar dalam aspek fundamental seperti bobot UAS, keberadaan evaluasi tengah semester, dan akses terhadap remedial juga menunjukkan bahwa norma dalam undang-undang belum memberikan batasan minimum yang seragam sebagai instrumen perlindungan hak mahasiswa.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi adalah konstitusional, sepanjang frasa " sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan" dimaknai bahwa pengaturan teknis mengenai proporsionalitas penilaian proses dan hasil wajib diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana yang menjamin kepastian hukum, keadilan akademik, dan perlindungan hak mahasiswa.”

“Menyatakan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) apabila frasa "sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan" dimaknai tidak mewajibkan adanya pengaturan standar minimum proporsionalitas penilaian proses dan hasil dalam peraturan pelaksana,”” ucap Priskila Oktaviani membacakan petitum permohonan para Pemohon.

Kerugian Konstitusional

Terhadap permohonan ini, Hakim Konstitusi Enny menyampaikan nasihat agar para Pemohon masing-masing menguraikan kejelasan bukti sebagai mahasiswa dalam kualifikasi perorangan. “Berikutnya terkait dengan hak para Pemohon yang dijamin UUD NRI Tahun 1945, benarkah dirugikan dengan berlakunya norma ini?” tanya Enny.

Sementara Hakim Konstitusi Daniel meminta agar para Pemohon melampirkan kartu mahasiswa dan daftar nilai dalam persentase penilaian yang dimaksudkan pada permohonannya. “Ketidakadilan apa yang dirasakan, karena semakin banyak Pemohon bisa saja kerugiannya tidak sama atau berbeda-beda. Kalau pada akhirnya sama, maka tidak perlu Pemohon yang sebanyak ini,” terang Daniel.

Kemudian Hakim Konstitusi Arief mengapresiasi para Pemohon yang peduli dengan mutu pendidikan tinggi, sehingga Arief mengharapkan proses di perguruan tinggi bermakna dan menghasilkan lulusan yang berkualitas. “Coba pahami struktur dari pasal ini mulai dari memberikan pendelegasian pada Permen, baca, lalu apakah memberikan pendelegasian pada SK Rektor dan memberikan pendelegasian lagi ke putusan dekan atau program studinya. Ini yang bermasalah di mananya? Jika lihat perbandingan dari pelaksanaannya di perguruan tinggi, sepertinya bukan di pasal UU-nya tetapi di Permen atau SK rektor atau dekan dan prodi,” jelas Arief.

Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Arief mengatakan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 29 Desember 2025 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya Mahkamah akan menggelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.

Penulis: Sri Pujianti.

You can share this post!