JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan keyakinannya bahwa hakim yang menangani kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau yang lebih dikenal dengan nama Brigadir J, mampu memahami dan mempertimbangkan denyut-denyut keadilan yang disuarakan oleh masyarakat dan Kejaksaan Agung. Pernyataan ini disampaikan oleh Mahfud dalam konferensi pers yang berlangsung pada Rabu, 1 Februari 2023.
Mahfud menegaskan bahwa masyarakat tidak seharusnya menyalahkan Kejaksaan Agung maupun jaksa penuntut umum terkait proses hukum yang berlangsung. Ia menilai bahwa Kejaksaan telah menjalankan tugasnya secara profesional dalam menuntut lima terdakwa dalam kasus ini. "Kejaksaan sudah profesional, tidak boleh kita mengatakan mereka salah," ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa hakim tidak hanya terikat pada pendapat jaksa penuntut umum, melainkan juga akan mempertimbangkan logika serta pandangan publik dalam memutuskan hukuman. "Hakim menggunakan logikanya sendiri dan juga terpengaruh oleh logika publik tentang keadilan. Kita serahkan saja kepada hakim untuk memberikan keputusan yang dianggap adil," tambahnya.
Mahfud juga menanggapi dinamika persidangan di mana terjadi saling serang antara penuntut umum dan penasihat hukum. Menurutnya, hal tersebut adalah situasi yang biasa terjadi dalam setiap persidangan. Ia percaya bahwa hakim yang berpengalaman tidak akan terpengaruh oleh permainan strategi yang dilakukan oleh kedua belah pihak. "Hakim memiliki ilmu dan pengalaman yang cukup untuk menangani situasi seperti ini," ungkapnya.
Kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat kini sudah mendekati tahap vonis. Mahfud menginformasikan bahwa Ferdy Sambo dijadwalkan untuk divonis pada 13 Februari 2023, sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Maruf pada 14 Februari 2023. Sementara itu, untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Putri Candrawathi, jadwal putusan akan ditentukan setelah sidang duplik dilaksanakan.