Mahkamah Konstitusi Hapus Frasa Kontroversial dalam UU Pemberantasan Korupsi
Hukum

Mahkamah Konstitusi Hapus Frasa Kontroversial dalam UU Pemberantasan Korupsi

Suara News - AHKAMAH Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan advokat bernama Hermawanto mengenai Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Hakim konstitusi menyatakan frasa “secara langsung atau tak langsung” dalam pasal itu bertentangan dengan konstitusi.

You can share this post!