Suara News - AHKAMAH Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan advokat bernama Hermawanto mengenai Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Hakim konstitusi menyatakan frasa “secara langsung atau tak langsung” dalam pasal itu bertentangan dengan konstitusi.