A A A
SUARAUTAMA. SAMARINDA – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (Pasal 378 KUHP) yang dilaporkan oleh Patmawati (37) kini memasuki babak baru. Hari ini (11/17/2025), Patmawati menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan sebagai saksi pelapor di ruang Unit Tindak Pidana Tertentu (TIPIDTER) Polresta Samarinda.
Pemeriksaan berlangsung intensif selama hampir tiga jam. Patmawati, yang hadir didampingi kuasa hukumnya, Roszi Krissandi, S.H. dari kantor Twonash Law Office mulai dimintai keterangan oleh penyidik sejak kurang lebih pukul 10.35 WITA dan baru selesai pada pukul 13.30 WITA.
BACA JUGA : Legalisasi Tambang Emas Rakyat di Kalimantan Tengah: 5 Kabupaten Jadi Fokus Utama
BAP ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Pengaduan Tertulis yang dibuat Patmawati pada 14 Oktober 2025 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan surat tanda terima laporan tersebut, Patmawati melaporkan seorang pria bernama SATYA ARIF RAHMAN HAKIM. Dugaan tindak pidana penipuan/penggelapan ini dilaporkan terjadi pada 18 Juni 2024.
Akibat kejadian tersebut, pelapor yang berprofesi Kepala Sekolah Paud ini menderita kerugian materiel yang tidak sedikit, yakni mencapai Rp 81.300.000,- (lrupiah).
BACA JUGA : Kuatkan Fondasi Hukum Perusahaan Tambang, Krissandi & Partners Tandatangani Kontrak Konsultan Hukum Tetap di Kaltim
Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Cepat Polisi
Ditemui usai mendampingi kliennya, Roszi Krissandi, S.H., membenarkan bahwa pemeriksaan hari ini adalah untuk melengkapi keterangan saksi pelapor.
“Benar, hari ini klien kami telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan dan kronologi lengkap terkait laporannya,” ujar Roszi.
Roszi menjelaskan bahwa dalam BAP tersebut, kliennya telah membeberkan semua fakta dan bukti-bukti yang dimiliki terkait dugaan penipuan yang dialaminya.
BACA JUGA : Tak Terima Diperlakukan Kasar, Jefri Laporkan Iwan ke Polres Merangin
“Kami sangat kooperatif. Semua data dan bukti pendukung telah kami serahkan untuk membantu penyidik mengungkap kasus ini,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum mengapresiasi langkah cepat penyidik Polresta Samarinda dalam menangani laporan ini. Ia berharap kasus ini dapat segera menemukan titik terang dan terlapor dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami percaya penyidik akan bekerja profesional. Harapan kami, tentu saja, agar klien kami segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” tutup Roszi.
Penulis : kri
Editor : Muqsid
Berita Terkait
Kuatkan Fondasi Hukum Perusahaan Tambang, Krissandi & Partners Tandatangani Kontrak Konsultan Hukum Tetap di Kaltim
Unifikasi Hukum untuk Kepastian Hak Warga Negara
Sengketa Tanah di Kalimantan Timur: Kenapa Sertifikat Tidak Selalu Menjamin Kepemilikan?
KUHAP 2025 Perkuat Hak Bantuan Hukum: Advokat Kini Wajib Hadir Sejak Awal Penyidikan
Kantor Hukum Samarinda Tangani Sengketa Ketenagakerjaan Tambang Bernilai Tinggi di Kutai Timur
AKAN TAMPIL DI SESI KE-18 PPA APSI 2026, ROSZI KRISSANDI SIAP BAWA MATERI PALING AKTUAL DAN STRATEGIS
Legalisasi Tambang Emas Rakyat di Kalimantan Tengah: 5 Kabupaten Jadi Fokus Utama
PUTUSAN FENOMENAL PRA PERADILAN 2026: KORBAN MENANG, NEGARA DIPAKSA MEMBERI KEPASTIAN HUKUM
Berita ini 34 kali dibaca
Berita Terbaru
Berita Utama
Anggaran Fantastis Senilai Rp19.331.476.644 dengan Kode Tender 10118384000 hanya untuk pembangunan Dinding Penahan Tanah (DPT).
Berita Utama
Kesultanan Sambaliung Layangkan Surat resmi ke Gubernur, Desak Transparansi CSR dan Solusi Konflik Agraria di Berau
Berita Utama
Dihadiri Pengurus DPW APRI Kaltim, Kegiatan rapat di Kantor Sekretariat DPW APRI Kaltim
Nasional
Aliansi Mahasiswa Jakarta Demo di Silang Selatan Monas, Soroti Anggaran MBG hingga Represivitas Aparat
Berita Utama
Rakerda DMI TTU 2026 Hasilkan Keputusan Strategis untuk Penguatan Peran Masjid
Berita Utama
Pengukuhan DMI Kabupaten Kupang NTT Periode 2025 – 2030