Pemohon Gugat Anggaran Makan Bergizi dalam Sidang MK
Hukum

Pemohon Gugat Anggaran Makan Bergizi dalam Sidang MK

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, Rabu (25/2/2026). Dalam agenda perbaikan permohonan ini, para Pemohon memperkuat gugatan dengan menambah Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 sebagai batu uji terkait penyertaan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos anggaran pendidikan.

Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Reza Sudrajat, seorang guru honorer, bersama Perkumpulan Pendidik Progresif Indonesia. Mereka mempersoalkan Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UU APBN 2026 yang memasukkan program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan 20 persen.

Kuasa hukum Pemohon, Yassar Aulia, menjelaskan bahwa penyertaan dana MBG sebesar Rp268 triliun ke dalam total anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun telah mengaburkan mandat konstitusi. Jika dana tersebut dikeluarkan, anggaran murni untuk pendidikan hanya tersisa 11,9 persen, jauh di bawah batas minimal 20 persen yang ditetapkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tekankan Efisiensi dan Penyelamatan Kekayaan Negara dalam Rakornas Kabinet Merah Putih

Peringatan BMKG: Potensi Cuaca Ekstrem Selama Nataru

KPPU Dorong Pertamina Perbaiki Sistem Distribusi LPG Subsidi Tepat Saran dan Mudahkan Konsumen

Resmikan Penataan Kawasan Kota Kupang, Presiden: Pengunjung Makin Nyaman Datang ke NTT

Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Karalloe di Gowa

NU Urban, Gerakan Kekinian Anak Muda NU di Surabaya

Para Pemohon menegaskan bahwa mereka tidak menolak program pemberian gizi bagi masyarakat. Namun, mereka keberatan jika anggaran tersebut diambil dari alokasi pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan guru dan fasilitas sekolah.

“Kami menilai Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945,” ujar Yassar di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Pemohon I, Reza Sudrajat, menyatakan bahwa kebijakan ini menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata bagi guru dan siswa. Ia berpendapat bahwa program MBG yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) lebih tepat masuk ke dalam fungsi perlindungan sosial daripada pendanaan operasional pendidikan.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa anggaran pendidikan hanya untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi.

Selain substansi perkara, kuasa hukum Alif Fauzi Nurwidiastomo menyampaikan bahwa pihak Pemohon telah memperbaiki struktur permohonan, terutama pada bagian kedudukan hukum (legal standing) dan identitas Pemohon untuk memperkuat posisi mereka dalam persidangan.

Majelis Hakim yang didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah menerima perbaikan tersebut untuk kemudian dipertimbangkan dalam rapat permusyawaratan hakim.

You can share this post!