Pandeglang, Banten - Pengelolaan limbah dari dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Karyasari menjadi sorotan publik. Sejumlah warga setempat mengungkapkan kekhawatiran terkait transparansi pengelolaan limbah yang dinilai tidak memadai, serta dampaknya terhadap lahan milik masyarakat.
Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karyasari telah beroperasi selama hampir empat bulan. Selama waktu tersebut, limbah bekas cucian dari aktivitas dapur dialirkan langsung ke tanah milik warga melalui pipa. "Awalnya, pengelola membuat tempat penampungan limbah berukuran 4 x 5 meter. Namun sampai sekarang, belum ada kejelasan mengenai status lahan tersebut. Tidak ada perjanjian sewa atau kontrak yang dibuat," ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh pemilik lahan berinisial EH. Ia merasa resah karena tanahnya digunakan sebagai tempat penampungan limbah tanpa adanya kepastian hukum atau kesepakatan tertulis. Ia mengkhawatirkan dampak negatif pada kualitas tanah dan lingkungan sekitarnya.
Warga sekitar dapur MBG merasa gelisah karena belum ada langkah konkret dari pengelola untuk menyelesaikan masalah komunikasi dan tanggung jawab penggunaan lahan. Upaya wartawan untuk mengonfirmasi H. Karnadi, pemilik dapur MBG, belum mendapatkan respons, karena yang bersangkutan sulit dihubungi untuk memberikan keterangan resmi mengenai pengelolaan limbah dan status penggunaan lahan warga.
Sementara itu, Dimas, perwakilan SPPG Karyasari, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia berjanji akan berkoordinasi dengan mitra terkait untuk menyampaikan informasi dan aspirasi dari masyarakat serta wartawan.
Menanggapi isu ini, Ketua Aktivis Sosial Independen (AKSI), TB. Tobi, mendesak agar instansi berwenang segera terlibat. Ia menegaskan pentingnya pengawasan dari dinas terkait agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa menimbulkan masalah baru di masyarakat.
"Program MBG bertujuan untuk memastikan pemenuhan gizi bagi pelajar dan kelompok rentan. Namun, dalam pelaksanaannya, pengolahan dan distribusi makanan menghasilkan limbah organik dan anorganik yang harus dikelola dengan baik," tegas TB. Tobi.
Lebih lanjut ia menambahkan, pembuangan limbah tanpa pengelolaan yang jelas dapat menyebabkan gangguan kesehatan, pencemaran tanah dan air, serta merusak citra program strategis nasional. Keberhasilan MBG tidak hanya dilihat dari manfaat gizi, tetapi juga dari kepatuhan penyelenggara terhadap prinsip perlindungan lingkungan.
Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin. Sanksi pidana dan denda juga telah diatur bagi pelanggar. Ketentuan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang mengatur kewajiban pemilahan dan pengelolaan limbah oleh penyelenggara kegiatan.
TB. Tobi menekankan bahwa penegakan hukum harus diimbangi dengan pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan. Ia mendorong pengelola dapur MBG untuk menerapkan prinsip reduce, reuse, recycle (3R) serta menjalin komunikasi terbuka dengan warga yang terdampak.
"Ketegasan pemerintah daerah dan dinas terkait menjadi kunci agar program ini tetap berjalan dengan sehat, tertib, dan ramah lingkungan, tanpa mengorbankan hak masyarakat," pungkasnya.