Jakarta - Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini menyelenggarakan pelatihan untuk Juru Bicara dan Pengelolaan Media Sosial di empat lingkungan peradilan melalui platform Zoom pada hari Selasa, 29 Juli. Pelatihan ini dihadiri oleh Dr. Riki Perdana R. Waruwu, Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, yang juga merupakan Staf Khusus Ketua Kamar Pengawasan.
Dalam pemaparannya, Dr. Riki menekankan pentingnya peran juru bicara pengadilan sebagai garda terdepan dalam komunikasi publik lembaga peradilan. Ia menyatakan, "Juru bicara itu bukan tukang baca rilis. Ia adalah wajah, suara, dan denyut nadi pengadilan di hadapan publik. Tanpa juru bicara yang baik, pengadilan bisa salah dipahami, bahkan sebelum perkara disidangkan."
Dalam struktur Humas Mahkamah Agung, juru bicara diangkat khusus melalui SK Ketua Pengadilan dan harus terdiri dari minimal dua orang untuk menjaga objektivitas dan profesionalisme, terutama dalam menangani isu-isu sensitif. Selain itu, seorang juru bicara juga dituntut untuk menguasai isu-isu yang berkembang, berkomunikasi secara efektif, dan memiliki pengaruh yang kuat. Dr. Riki mengingatkan bahwa pemahaman hukum yang mendalam sangat penting agar pesan yang disampaikan tidak multitafsir dan berisiko disalahartikan oleh masyarakat.
"Sepandai-pandainya hakim menyusun putusan, kalau juru bicaranya diam, bisa-bisa putusan dianggap keliru oleh netizen yang tidak paham logika hukum," ujar Dr. Riki. Hal ini menunjukkan bahwa kehumasan pengadilan tidak hanya sekadar membacakan rilis atau menyapa media, tetapi juga melibatkan manajemen persepsi, pengelolaan isu, penyampaian informasi berbasis data, serta pembentukan citra positif lembaga.
Dr. Riki juga menggarisbawahi prinsip kehumasan yang baik, di mana seorang juru bicara harus bersikap objektif, profesional, santun, informatif, dan responsif. "Tenang, sabar, dan tidak reaktif adalah kualitas wajib," tutupnya.