Platform Digital Diwajibkan Lindungi Anak dari Risiko Medsos
Teknologi

Platform Digital Diwajibkan Lindungi Anak dari Risiko Medsos

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penyelenggara sistem elektronik atau platform digital atau medsos yang terbukti tak menaati aturan perlindungan anak dari berbagai risiko bakal dikenakan sanksi, kata Menteri Komdigi Meutya Hafid.

“Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak,” terang Meutya dalam penjabaran aturan turunan perihal limitasi akses media sosial untuk anak, dikutip Jumat (6/3/2026).

Sebagai tindak lanjut dari PP TUNAS atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, Komdigi menyampaikan Indonesia akan mengimplementasi larangan memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi untuk anak di bawah 16 tahun.

Periode pelaksanaan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 ini dimulai 28 Maret 2026 dan secara bertahap dimulai pada platform medsos seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

"Keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata: pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital," jelas Meutya, Jumat.

Baca Juga

Akses Anak & Remaja RI ke Medsos TikTok hingga Roblox Dibatasi

Rumor Terbaru Rencana Pengembangan WhatsApp Plus

Apple Hadirkan Laptop Murah MacBook Neo, Ini Spesifikasi Lengkap

Next article →

You can share this post!