Lamongan – Pada Rabu malam, 18 Februari, aparat kepolisian Lamongan langsung merespons aduan warga terkait kebisingan yang disebabkan oleh sound system di kawasan permukiman. Laporan tersebut diterima melalui layanan Call Center 110 sekitar pukul 21.30 WIB, yang menyatakan bahwa suara musik keras mengganggu kenyamanan warga di Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
Pihak Polres Lamongan segera meneruskan laporan tersebut kepada Perwira Siaga dan piket Pamapta. Tim yang dipimpin oleh Ipda Daniar, bersama anggota SPKT dan personel Polsek Kota, langsung mendatangi lokasi yang dilaporkan, yang diketahui merupakan sebuah warung kopi.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan sekelompok warga yang memutar musik dengan volume tinggi di tengah lingkungan permukiman. Kondisi ini dinilai dapat mengganggu ketenangan warga sekitar, terutama pada malam hari.
Petugas Pamapta kemudian memberikan imbauan secara humanis agar volume sound system dikecilkan atau bahkan dimatikan, demi menjaga kenyamanan lingkungan. Pendekatan persuasif dipilih untuk menghindari potensi konflik serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Selain penanganan di lapangan, petugas juga memanfaatkan momen ini untuk mensosialisasikan layanan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan cepat bagi masyarakat yang melihat kejadian yang memerlukan kehadiran polisi. Edukasi dilakukan secara langsung, dan warga di lokasi pun diberikan kesempatan untuk mencoba layanan 110 sebagai bentuk transparansi pelayanan.
Warga yang mendapatkan imbauan mengaku memahami dan menerima arahan dari petugas. Mereka bersedia menyesuaikan penggunaan sound system agar tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid, mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan. Ia menekankan pentingnya memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai kanal pelaporan cepat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Lamongan.