PSE Dapat Ajukan Keberatan atas Sanksi ke Komdigi dan PTUN
Teknologi

PSE Dapat Ajukan Keberatan atas Sanksi ke Komdigi dan PTUN

PSE juga dapat mengajukan keberatan terhadap sanksi yang diberikan dan telah ditanggapi pemerintah, masih bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik tidak menerima atas penyelesaian Keberatan oleh Menteri, PSE dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan tata usaha negara untuk menilai ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam keputusan dan/atau Tindakan,” tertulis pada Pasal 60.

Jika putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum mengikat dan final terhadap keputusan sanksi administratif yang dalam amar putusannya membatalkan dan/atau mencabut keputusan sanksi administratif terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik, pembatalan dan/atau pencabutan ditetapkan paling lama 14 hari sejak salinan putusan diterima Menteri.

“Menteri dapat menugaskan Direktur Jenderal untuk menetapkan keputusan pencabutan dan/atau pembatalan berdasarkan hasil putusan peradilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” tertulis pada Pasal 61.

You can share this post!