Polda Jawa Barat telah resmi menetapkan Adimas Firdaus, yang lebih dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda pada Rabu, 17 Desember. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Resbob berhasil ditangkap setelah melarikan diri.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Resbob mengeluarkan permohonan maaf kepada warga Sunda dan masyarakat Jawa Barat. Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui sebuah video yang diunggah di akun TikTok milik Tommy Subagja pada hari yang sama.
Dalam video tersebut, Resbob terlihat mengenakan baju tahanan berwarna hijau dan tangannya diborgol. Dengan suara bergetar, ia menyatakan harapannya agar masyarakat Sunda mau menerima permintaan maafnya. Resbob juga mengungkapkan penyesalan atas perbuatannya yang dianggap menghina suku Sunda, dan menyatakan keinginannya untuk berdamai dengan warga Sunda.