A A A
SUARAUTAMA – Samarinda (10/01/2026). Samarinda kini tengah berpacu dengan waktu untuk mewujudkan wajah kota yang sepenuhnya baru. Berdasarkan mandat yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022–2042, pemerintah kota telah menetapkan target ambisius untuk mengeliminasi aktivitas pertambangan pada tahun 2026 mendatang. Langkah ini digadang-gadang sebagai babak baru bagi tata ruang wilayah setempat, namun di balik visi tersebut, praktisi hukum Roszi Krissandi, S.H., melihat adanya tantangan yuridis besar yang belum terpecahkan.
Dalam sebuah kesempatan, Roszi Krissandi mengingatkan bahwa keberanian politik untuk menghentikan tambang harus dibarengi dengan instrumen hukum yang komprehensif. Ia menyoroti risiko menjamurnya aktivitas ilegal yang kerap muncul saat izin resmi berakhir namun pengawasan di lapangan melonggar. “Langkah ini adalah revolusi ekologi bagi Samarinda. Namun, kita harus kritis mempertanyakan kesiapan perangkat hukum dalam menagih kewajiban reklamasi korporasi,” ujar Roszi memberikan catatan kritis terhadap masa depan lingkungan kota.
BACA JUGA : Prabowo Klarifikasi Dana Board of Peace
Menurut pandangan Roszi, yang juga merupakan Kabid Advokasi dan Kebijakan Publik DPD PKS Samarinda, ancaman paling nyata pasca-penutupan konsesi adalah gelombang sengketa lahan yang bisa menjadi residu berkepanjangan. Ia menekankan bahwa jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat lemahnya tanggung jawab pemulihan lahan. “Jangan sampai ketika izin berakhir, tanggung jawab pemulihan lahan justru lepas begitu saja,” tegasnya dalam menyoroti krusialnya pengawalan kewajiban reklamasi.
BACA JUGA : Unifikasi Hukum untuk Kepastian Hak Warga Negara
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai akademisi yang tengah mendalami studi Pascasarjana Hukum, Roszi mendorong otoritas terkait untuk segera merumuskan regulasi turunan yang mampu menjembatani pemanfaatan lahan eks-tambang. Hal ini dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor-sektor produktif baru yang akan menggantikan ketergantungan pada emas hitam. Bagi Roszi, dalam masa transisi yang krusial ini, hukum tidak boleh bersifat pasif.
BACA JUGA : Undangan Diantar Langsung Oleh Raja Datu Sambaliung, Perusahaan Tidak Hadir Seakan Menghindar.
“Kita harus memastikan bahwa penghentian operasi tambang berjalan linier dengan pemenuhan tanggung jawab sosial perusahaan,” pungkas Roszi. Ia menegaskan kembali peran sentral advokat sebagai garda terdepan dalam melindungi hak konstitusional warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang layak, memastikan bahwa visi besar Samarinda 2026 tidak hanya berakhir sebagai janji politik, melainkan kemenangan ekologi yang nyata
Penulis : SNI
Editor : Muqsid
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama Samarinda
Berita Terkait
Masyarakat Layangkan Mosi Tidak Percaya ke PT Berau coal. Ketidakefektifan 4 Pilar CSR PT Berau Coal yang mencakup Kesehatan, Pendidikan, Ekonomi (UKM/BUMDes), Serta Pertanian/Perikanan.
Fardy Iskandar: Seleksi KPID Kaltim Bukan Sekadar Formalitas, Ini Soal Marwah Penyiaran Daerah
Kuatkan Fondasi Hukum Perusahaan Tambang, Krissandi & Partners Tandatangani Kontrak Konsultan Hukum Tetap di Kaltim
Unifikasi Hukum untuk Kepastian Hak Warga Negara
Sengketa Tanah di Kalimantan Timur: Kenapa Sertifikat Tidak Selalu Menjamin Kepemilikan?
KUHAP 2025 Perkuat Hak Bantuan Hukum: Advokat Kini Wajib Hadir Sejak Awal Penyidikan
Kantor Hukum Samarinda Tangani Sengketa Ketenagakerjaan Tambang Bernilai Tinggi di Kutai Timur
AKAN TAMPIL DI SESI KE-18 PPA APSI 2026, ROSZI KRISSANDI SIAP BAWA MATERI PALING AKTUAL DAN STRATEGIS
Berita ini 29 kali dibaca
Berita Terbaru
Berita Utama
Kritik menghantam Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Rp75 miliar untuk pengadaan, Kendaraan khusus. Sementara jalan dari Rantau Pulung ke Sangatta. gang-gang di pusat kota masih kupak-kapik
Berita Utama
Pelajar SMA di Dogiyai Dilaporkan Tewas Ditembak, Warga Minta Investigasi Independen
Berita Utama
Kawasan Wisata Kota Tua di Kabupaten Berau dipastikan akan memiliki daya tarik baru. Tetapi juga mampu memicu pergerakan roda ekonomi kreatif
Nasional
Tertutup Rapat, Realisasi Anggaran Untuk Pansel Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo
Nasional
KPPBC Tipe Madya Pabean C Probolinggo Menjawab Klarifikasi Tertulis, Publik Pertanyakan Perkembangan Tindak Lanjut Kasus CV Nur Jaya Utama
Berita Utama
Masyarakat Layangkan Mosi Tidak Percaya ke PT Berau coal. Ketidakefektifan 4 Pilar CSR PT Berau Coal yang mencakup Kesehatan, Pendidikan, Ekonomi (UKM/BUMDes), Serta Pertanian/Perikanan.