Uji Materiil UU Advokat, Firdaus Oiwobo Tantang Mekanisme Pembekuan Keanggotaan
Hukum

Uji Materiil UU Advokat, Firdaus Oiwobo Tantang Mekanisme Pembekuan Keanggotaan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), pada Selasa (2/12/2025) Ruang Sidang Pleno MK. Sidang kedua dari Permohonan Nomor 217/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Muhamad Firdaus Oiwobo ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Agenda sidang yaitu mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan ini. Deolipa Yumara selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan telah memperbaiki beberapa hal pada permohonan. Di antaranya, penjelasan mengenai Surat Keputusan (SK) DPP KAI No. 007/DPP-KAI/SK/1/2025 tertanggal 8 Februari 2025 yang berisikan tentang pemberhentian keanggotaan advokat Pemohon, namun surat tersebut tidak tercatat pada penetapan pembekuan sumpah acara Pemohon. Berikutnya Pemohon juga telah menambahkan penjelasan mengenai mekanisme pemberhentian advokat, penjatuhan tindakan disiplin, dan konsekuensi dari penjatuhan tindakan melalui pemberhentian sementara atau tetap.

“Sekalipun Mahkamah Agung c.q Pengadilan Tinggi Banten melakukan pembekuan berita acara sumpah advokat Pemohon berdasarkan pada Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU Advokat merupakan tafsir subjektif yang keliru secara hukum. Ketentuan pasal a quo hanya mengatur kewajiban administratif advokat untuk mengucapkan sumpah di hadapan sidang terbuka pengadilan tinggi sebelum dapat menjalankan profesinya, sehingga norma tersebut tidak memberikan kewenangan pengawasan atau pembekuan status advokat,” terang Deolipa.

Baca juga:

Sebagai informasi, Muhamad Firdaus Oiwobo (Pemohon) dalam Permohonan Nomor 217/PUU-XXIII/2025 mengujikan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 7 ayat (3) UU Advokat menyatakan, " Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri".

Pasal 8 ayat (2) UU Advokat menyatakan, " Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung.”

Dalam sidang perdana yang dilaksanakan di MK pada Rabu, (19/11/2025), Sukma Murti Eka Cipta selaku kuasa hukum Pemohon menceritakan kasus konkret yang dialami Pemohon yakni diberhentikan dari keanggotaan Organisasi Advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPP KAI No. 007/DPP-KAI/SK/1/2025 tertanggal 8 Februari 2025. Pemohon dianggap melanggar kode etik profesi akibat peristiwa tak terduga yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025. Saat itu Pemohon menjalankan tugas profesi sebagai Kuasa Hukum Tambahan dalam perkara saudara Razman Arif Nasution. Pemohon menaiki meja kuasa hukum di ruang pengadilan pada saat sidang diskors oleh Majelis Hakim, dan Majelis Hakim sudah meninggalkan ruang sidang. Hal tersebut dilakukan Pemohon karena tidak sadar dan secara spontan, karena di ruang sidang sedang terjadi keributan dan kericuhan, sementara Pemohon berfokus mengamati kliennya yang sedang dikerumuni pihak yang sedang bersitegang.

Dalam SK DPP ΚΑΙ tersebut, terdapat tiga sanksi yang dijatuhkan kepada Pemohon. Pertama, sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada Pemohon. Kedua, mencabut SK DPP ΚΑΙ Nomor 05969/011/SKADV/KAI/9/2015 tentang pengesahan Pemohon sebagai anggota KAI. Ketiga, melarang keras bagi Pemohon untuk menggunakan dan memanfaatkan atribut, nama, logo, serta bendera organisasi dalam bentuk apapun, baik untuk kepentingan pribadi, organisasi yang Pemohon pimpin, dan klien yang Pemohon dampingi.

Pemberian sanksi etik demikian menurut Pemohon merupakan suatu hal yang wajar sepanjang terbukti adanya pelanggaran etik yang dilakukan serta proses penindakan juga dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan UU Advokat. Namun, sampai dengan saat ini, Pemohon tidak pernah dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait pelanggaran kode etik yang dituduhkan dan tidak pernah pula dipanggil untuk diperiksa oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat melalui proses sidang etik yang adil dan terbuka, dan Pemohon tidak pernah sekalipun diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.

Singkatnya, Pemohon diberhentikan dari keanggotaan Organisasi Advokat ΚΑΙ secara sepihak tanpa mekanisme sidang etik yang dibenarkan undang-undang. Kemudian Pemohon mendapatkan pula Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat. Atas hal ini, secara hukum kehilangan legitimasi untuk menjalankan profesinya di hadapan ruang pengadilan dan masyarakat.

Oleh karena itu, Pemohon dalam petitumnya memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 7 ayat (3) UU Advokat bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai " organisasi advokat wajib memberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri secara adil, transparan dan proporsional kepada advokat yang diduga melanggar kode etik sebelum organisasi advokat menjatuhkan sanksi atau tindakan pemberhentian sementara atau tetap."

Pemohon juga memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 8 ayat (2) UU Advokat bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: a. "Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti." b. Dalam hal Mahkamah Agung telah menerima putusan penindakan dari Organisasi Advokat, Mahkamah Agung membekukan Berita Acara Sumpah advokat terkait sesuai dengan keputusan etik Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. c. Satu-satunya lembaga yang berwenang memeriksa, mengadili dan menjatuhkan sanksi atau tindakan kepada Advokat adalah Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. d. Segala bentuk pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat yang tidak didasarkan pada putusan penindakan etik Dewan Kehormatan Organisasi Advokat harus batal demi hukum. Selain itu, meminta Mahkamah menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tidak mempunyai dasar kewenangan dan bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Penulis: Sri Pujianti.

You can share this post!