Kementerian Agama Republik Indonesia mengumumkan bahwa proses penerjemahan Al Quran ke dalam bahasa Makassar, khususnya dialek Lakiung, akan segera memasuki tahap uji publik. Inisiatif ini diambil oleh Pusat Penilaian Buku Agama, Lektur, dan Literasi Keagamaan (PBAL2K).
Kepala Pusat PBAL2K, M. Sidik Sisdiyanto, menyatakan bahwa penerjemahan Al Quran ke dalam bahasa daerah merupakan langkah signifikan dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap ajaran Islam. Melalui terjemahan ini, diharapkan nilai-nilai moral dan akhlak yang terkandung dalam Al Quran dapat disampaikan dengan lebih dekat kepada masyarakat lokal.
Sidik juga menekankan bahwa proses validasi terjemahan akan melibatkan tidak hanya ketepatan makna, tetapi juga keindahan dan kekuatan bahasa yang digunakan. Ia berharap Al Quran tidak hanya dipahami sebagai teks berbahasa asing, tetapi juga dapat menjadi sahabat bagi masyarakat dalam bahasa ibu mereka, memperkuat identitas keislaman yang rahmatan lil alamin.
Uji publik ini diharapkan menjadi tanggung jawab akademis bersama dan merupakan bagian dari upaya semarak literasi keagamaan yang sedang digalakkan. Ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan berpartisipasi dalam proses penerjemahan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penghayatan terhadap isi Al Quran.