Mataram - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram saat ini tengah menghadapi tantangan dalam perekaman identitas diri, dengan 7.178 warga di kota ini belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Hal ini menjadi perhatian serius mengingat jumlah penduduk Kota Mataram mencapai 464.566 jiwa, sedangkan yang wajib memiliki KTP elektronik berjumlah 336.151 jiwa.
Menurut data yang diterima, hasil perekaman KTP baru mencapai 97,86 persen, atau 328.973 jiwa. Artinya, sejumlah 2,14 persen atau 7.178 warga masih belum mengantongi kartu identitas penduduk. Dari jumlah tersebut, sebaran warga yang belum merekam KTP terbagi di beberapa kecamatan, antara lain Kecamatan Ampenan sebanyak 1.422 jiwa, Kecamatan Mataram 1.210 jiwa, Kecamatan Cakranegara 1.099 jiwa, Kecamatan Sekarbela 993 jiwa, Kecamatan Selaparang 1.293 jiwa, dan Kecamatan Sandubaya 1.161 jiwa.
Sekretaris Dinas Dukcapil Kota Mataram, Lalu Ahmad Gunadi, menjelaskan bahwa 7.178 warga yang belum merekam KTP ini merupakan sisa dari perekaman yang tertunda pada tahun 2024, serta anak-anak yang baru berusia 17 tahun. Ia menambahkan bahwa dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, ternyata banyak data penduduk yang belum merekam KTP berasal dari mereka yang berada di luar Kota Mataram. Banyak di antara mereka yang sedang melanjutkan pendidikan atau bekerja di luar kota, sehingga sulit dijangkau oleh pihaknya.
Untuk mengatasi situasi ini, Dinas Dukcapil berencana melakukan pelayanan keliling untuk mendekati masyarakat. Pada saat banjir bulan Juli lalu, pihaknya telah turun langsung ke wilayah terdampak untuk melakukan perekaman identitas kependudukan. Selain itu, mereka juga memiliki program untuk menjadwalkan perekaman di semua sekolah negeri dan swasta. Namun, terdapat kendala dalam koordinasi dengan sekolah-sekolah, terutama bagi siswa SMA/SMK, karena waktu belajar yang terbatas.
Gunadi juga mengungkapkan bahwa kesadaran anak-anak untuk memiliki KTP masih tergolong rendah, dengan sebagian dari mereka menganggap pentingnya identitas kependudukan belum menjadi prioritas. Oleh karena itu, Dinas Dukcapil berinovasi dengan menyediakan pelayanan kependudukan secara online yang terintegrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) di setiap kelurahan. Diharapkan, dengan adanya titik layanan di semua kelurahan, jangkauan masyarakat untuk mendapatkan KTP menjadi lebih dekat dan tidak terhambat oleh masalah mobilitas.