Warga Nagari Kasang Desak Penutupan Tambang Andesit di Padang Pariaman
Sumber Foto: Kompas.com
Suara Warga

Warga Nagari Kasang Desak Penutupan Tambang Andesit di Padang Pariaman

Suara News - Warga di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, mengajukan desakan penutupan tambang batu andesit milik PT Dayan Bumi Artha (DBA) akibat kerusakan bangunan dan gangguan suara yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan.

Awal Kejadian

Aktivitas tambang di daerah tersebut memicu keluhan dari warga setempat, di mana mereka melaporkan adanya kerusakan fisik pada rumah dan suara dentuman keras yang mengganggu ketenangan. Salah seorang warga, Lina Nurhayati, menyatakan bahwa dinding rumahnya mengalami retak-retak akibat getaran dari aktivitas tambang. Selain itu, kekhawatiran akan ancaman bencana longsor juga muncul karena kedekatan permukiman dengan lokasi tambang.

Perkembangan

Warga yang dipimpin oleh Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kasang, Bayu Perdana Datuak Tan Marajo, telah mendatangi Kantor Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat untuk memprotes izin tambang yang dinilai berisiko bagi keselamatan. Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan pada 31 Desember 2025 dianggap tidak melibatkan masyarakat dalam proses perizinannya, dan warga menuntut agar izin tersebut dicabut. Tindakan hukum juga diambil oleh perusahaan, yang melaporkan tiga orang warga kepada Polda Sumbar dengan tuduhan menghalangi kegiatan operasional.

Kondisi Terakhir

Saat ini, aktivitas tambang dihentikan setelah penolakan dari warga, meskipun Direktur Utama PT DBA, Yandri Eka Putra, mengklaim bahwa penolakan tersebut hanya dilakukan oleh sekelompok kecil warga dan menegaskan bahwa perusahaan belum memasuki tahap operasi penuh. Meskipun demikian, warga menyatakan komitmen untuk terus berjuang hingga izin tambang dibatalkan demi melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat.