Wartawan Ryan Hidayat Laporkan Dugaan Pengancaman oleh Pelaku PETI
Suara Utama

Wartawan Ryan Hidayat Laporkan Dugaan Pengancaman oleh Pelaku PETI

A A A

SUARA UTAMA,Merangin – Polres Merangin akhirnya menerima laporan resmi dari wartawan Jejak Kriminal, Ryan Hidayat, terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh seorang warga Desa Mensango bernama Andra. Laporan tersebut telah tercatat dengan Nomor: STPL/625/XII/RES.1.24/2025.

Kepada media ini, Ryan Hidayat menyampaikan bahwa dirinya telah beberapa kali menerima ancaman dari akun Facebook bernama AndraEG, yang diduga kuat milik Andra. Ancaman tersebut dikirim melalui pesan Messenger, dan disebut terkait pemberitaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dam Betuk, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Jambi.

BACA JUGA : Undangan Diantar Langsung Oleh Raja Datu Sambaliung, Perusahaan Tidak Hadir Seakan Menghindar.

“Ya, pada hari ini saya resmi melaporkan Andra terkait pengancaman yang dilakukan terhadap saya. Andra sudah beberapa kali mengirimkan ancaman melalui Messenger. Saya merasa keselamatan saya terancam,” ujar Ryan Hidayat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ryan, Andra diduga merupakan salah satu pelaku PETI di kawasan tersebut. Andra disebut tidak terima karena aktivitas penambangan emas ilegal yang diduga miliknya diberitakan oleh beberapa wartawan, sehingga memicu ancaman kepada sejumlah jurnalis yang terlibat dalam peliputan.

BACA JUGA : Andika Habli Tidak Menerima Dana Dalam Kasus KUR BNI Bangkinang, Hakim dan Pengunjung "Terkejut"

Ryan mengungkapkan bahwa sebelumnya ia sudah mencoba membuat laporan ke Mapolres Merangin, namun kala itu laporannya belum diterima dan masih tertunda. Kini, dengan diterimanya laporan resmi tersebut, Ryan berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.

BACA JUGA : Nasabah, Diduga Menjadi Korban Penyalahgunaan Oknum Pegawai, Bank.

“Dengan laporan ini, saya berharap pihak kepolisian segera memproses dan melakukan penyelidikan agar ancaman terhadap wartawan tidak terjadi lagi. Kami hanya menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas peliputan aktivitas ilegal di lapangan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah selanjutnya terkait penanganan laporan tersebut.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Kuatkan Fondasi Hukum Perusahaan Tambang, Krissandi & Partners Tandatangani Kontrak Konsultan Hukum Tetap di Kaltim

Unifikasi Hukum untuk Kepastian Hak Warga Negara

Sengketa Tanah di Kalimantan Timur: Kenapa Sertifikat Tidak Selalu Menjamin Kepemilikan?

KUHAP 2025 Perkuat Hak Bantuan Hukum: Advokat Kini Wajib Hadir Sejak Awal Penyidikan

Kantor Hukum Samarinda Tangani Sengketa Ketenagakerjaan Tambang Bernilai Tinggi di Kutai Timur

AKAN TAMPIL DI SESI KE-18 PPA APSI 2026, ROSZI KRISSANDI SIAP BAWA MATERI PALING AKTUAL DAN STRATEGIS

Legalisasi Tambang Emas Rakyat di Kalimantan Tengah: 5 Kabupaten Jadi Fokus Utama

PUTUSAN FENOMENAL PRA PERADILAN 2026: KORBAN MENANG, NEGARA DIPAKSA MEMBERI KEPASTIAN HUKUM

Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Utama

Masyarakat kampung tumbit melayu, Agar anggaran CSR bisa membantu Pembangunan mesjid.

Berita Utama

Kilas Balik 28 Tahun Reformasi Indonesia

Nasional

Investigasi Terindikasi Melanggar SOP, Rombongan SPI PDAM Serta Terduga Datangi Rumah Korban dan Kabiro Media Online Desa Tegalwatu

Berita Utama

Anggaran Fantastis Senilai Rp19.331.476.644 dengan Kode Tender 10118384000 hanya untuk pembangunan Dinding Penahan Tanah (DPT).

Berita Utama

Kesultanan Sambaliung Layangkan Surat resmi ke Gubernur, Desak Transparansi CSR dan Solusi Konflik Agraria di Berau

Berita Utama

Dihadiri Pengurus DPW APRI Kaltim, Kegiatan rapat di Kantor Sekretariat DPW APRI Kaltim

You can share this post!