1,8 Persen Warga Terindikasi Gangguan Pendengaran, Kemenkes Soroti Paparan Suara Keras
Suara News - Sebanyak 337.056 orang atau 1,8 persen dari total 18,6 juta peserta skrining pendengaran terdeteksi mengalami gangguan pendengaran hingga akhir 2025. Angka ini menunjukkan bahwa masalah kesehatan telinga tetap menjadi perhatian penting.
Awal Kejadian
Data Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang dihimpun Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mencatat hingga 31 Desember 2025, dari 18.697.124 orang yang menjalani skrining pendengaran, sebanyak 337.056 orang terdeteksi mengalami gangguan pendengaran.
Perkembangan
Per 1 Maret 2026, dari 4.128.849 orang yang sudah menjalani skrining pendengaran, ditemukan 51.215 orang atau 1,24 persen mengalami gangguan pendengaran. Kementerian Kesehatan menekankan bahwa paparan suara keras dari perangkat audio pribadi, musik dengan volume tinggi, dan lingkungan bising menjadi faktor risiko utama, terutama bagi anak-anak dan generasi muda.
Kondisi Terakhir
Direktur Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, menyatakan bahwa gangguan pendengaran sering kali tidak menjadi perhatian utama masyarakat, meskipun dampaknya signifikan terhadap kualitas hidup. Ia menegaskan pentingnya deteksi dini dan perilaku mendengar yang aman untuk mencegah gangguan pendengaran. Kementerian Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip safe listening dalam penggunaan perangkat audio pribadi dengan membatasi volume maksimal 60 persen dan durasi tidak lebih dari 60 menit tanpa jeda.




