Suara News - Penggunaan sound horeg dalam acara hiburan seperti pesta pernikahan dan karnaval kini menjadi sorotan karena berpotensi mengganggu ketenangan warga sekitar dan menimbulkan kerusakan fisik.
Fenomena ini mencuat setelah acara Medali Spectacular Carnival 2026 di Desa Medali, Puri, Kabupaten Mojokerto. Dalam acara tersebut, penggunaan puluhan sound horeg dengan volume tinggi dilaporkan berlangsung hingga larut malam, mengakibatkan getaran keras yang merusak plafon salah satu rumah warga.
Kepala Desa Medali, Miftahuddin, mengonfirmasi insiden kerusakan plafon meskipun ia menilai kerusakannya tidak separah yang disebarkan di media sosial. Ia menekankan bahwa masalah ini tidak sampai membuat rumah roboh. Namun, peristiwa ini memicu perdebatan tentang batas kewajaran penggunaan sound system berdaya besar dalam kegiatan umum.
Suara dengan intensitas tinggi dapat menghasilkan getaran yang memengaruhi struktur bangunan, serta menimbulkan dampak kesehatan seperti gangguan tidur dan stres. Pengacara Muhammad Rizal Siregar menjelaskan bahwa penggunaan sound horeg yang melampaui batas wajar dapat dikategorikan sebagai tindakan mengganggu ketertiban umum dan terancam hukuman pidana, sesuai Pasal 503 KUHP. Jika sampai menyebabkan kerusakan, persoalan ini dapat masuk ranah hukum yang lebih serius.
Praktik penegakan hukum terhadap penggunaan sound horeg masih lemah karena banyak kegiatan tersebut merupakan acara budaya. Pendekatan yang diambil cenderung bersifat preventif, seperti pembatasan jam operasional. Beberapa daerah mulai mempertimbangkan pelarangan penggunaan sound horeg berdaya ekstrem demi menjaga ketertiban umum.