Jakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberikan penjelasan terkait fenomena sejumlah warga yang secara mendadak dinonaktifkan dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Dalam sebuah video yang diunggah melalui akun resmi BPJS Kesehatan, Ghufron menyatakan bahwa keputusan mengenai status PBI bukanlah kewenangan BPJS Kesehatan.
"Tahukah Anda beberapa orang yang biasa PBI tiba-tiba dinonaktifkan? Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau nonaktifkan sebagai PBI," ujarnya. Ghufron menjelaskan bahwa penentuan peserta PBI dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), dan warga dapat dicoret dari daftar PBI jika tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Menurut Ghufron, keputusan ini merujuk pada Surat Keputusan Mensos No.3/HUK/2026 yang berlaku mulai Februari 2026. Warga yang tidak memenuhi syarat, jelasnya, akan dinonaktifkan dari status PBI. "Maka tolonglah cek kepesertaan Anda dengan mudah pakai mobile JKN jika Anda merasa berhak. Anda juga bisa diaktifkan kembali dengan tiga syarat," lanjutnya.
Ghufron merinci tiga syarat yang harus dipenuhi untuk dapat kembali menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan:
Dia menyarankan agar warga yang merasa berhak segera melapor ke Dinas Sosial dan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan status kepesertaan mereka.
Salah satu warga yang mengeluhkan penonaktifan ini adalah Ajat, seorang pedagang es keliling dari Lebak, Banten, yang tengah berjuang melawan gagal ginjal. Kejadian ini terjadi saat Ajat sedang menjalani perawatan di RSUD Dr Adjidarmo, Rangkasbitung. Ia mengungkapkan betapa sulitnya situasi yang dihadapinya saat proses cuci darah terpaksa terhenti karena status BPJS-nya yang tidak aktif. "Saya sedang cuci darah, jarum sudah ditusuk, tiba-tiba dipanggil karena BPJS tidak aktif," keluhnya.
Ajat menceritakan bahwa istrinya harus berusaha keras untuk mengurus kepesertaan mereka, namun semua upaya itu menjadi sia-sia. "Untuk ongkos ke rumah sakit saja sudah susah, apalagi harus bayar iuran setiap bulan. Kami hanya ingin sehat, jangan disusahkan seperti ini," ujarnya dengan penuh harap.
Kasus serupa juga dilaporkan oleh sejumlah pasien lain yang tidak bisa melanjutkan pengobatan karena status PBI mereka yang mendadak dinonaktifkan. BPJS Kesehatan menghimbau agar masyarakat lebih proaktif dalam memeriksa status kepesertaan mereka dan memahami prosedur yang berlaku.