Indonesia Dorong Diplomasi PBB Hadapi Konflik AS-Israel-Iran
Hukum

Indonesia Dorong Diplomasi PBB Hadapi Konflik AS-Israel-Iran

Suara News - Indonesia dorong Diplomasi PBB atasi eskalasi konflik AS–Israel–Iran 2026

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Erdy Nasrul

Lukman Hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Forum Konstitusi, Lukman Hakim Saifuddin, menegaskan bahwa sikap Indonesia terhadap eskalasi konflik antara Amerika Serikat dan Israel melawan Iran harus berpijak kuat pada amanat konstitusi.

Dalam pernyataannya kepada Republika pada Ahad (1/3/2026), Lukman mengingatkan bahwa Pembukaan UUD 1945 secara tegas memandatkan Indonesia untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Baca Juga

Teuku Zulkarnaini Santuni 200 Yatim dan Korban Bencana di Nagan Raya

Pengamat Soroti Dinamika Politik di Balik Polemik Program MBG

PLN dan ATR/BPN Percepat Sertifikasi Aset di Sulawesi Utara

“UUD 1945 tegas mengamanahkan Indonesia untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Karena itu, Pemerintah Indonesia harus secara jelas menegaskan kepada dunia bahwa serangan bersenjata Israel dan Amerika adalah pengingkaran terhadap perdamaian,” ujarnya.

Menurut dia, serangan yang menimbulkan ratusan korban jiwa tersebut bertentangan dengan prinsip perdamaian dan norma hukum internasional. Ia juga menyoroti dimensi kemanusiaan dari momentum serangan yang terjadi di bulan Ramadan.

“Serangan terhadap negara Islam di bulan Ramadan itu sama sekali tak sensitif terhadap masyarakat Muslim dunia yang sedang berpuasa,” katanya.

Lukman turut mengingatkan pentingnya mekanisme konstitusional dalam menyikapi dinamika internasional. Ia merujuk Pasal 11 UUD 1945 yang mengatur kewenangan Presiden dalam menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain harus dengan persetujuan DPR.

“Konstitusi menegaskan bahwa Presiden jika hendak membuat pernyataan perang, perdamaian, dan perjanjian bersama negara lain, harus dilakukan dengan persetujuan DPR. Perjanjian internasional yang berdampak luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat serta terkait beban keuangan negara juga harus mendapat persetujuan DPR,” tegasnya. “Presiden dan DPR-RI harus melaksanakan amanah Pasal 11 UUD 1945 tersebut.”

Ia menambahkan, dalam konteks situasi global yang memanas, pemerintah diharapkan terus menjaga marwah Indonesia sebagai negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Segala bentuk perjanjian internasional, menurutnya, perlu tetap menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan, keadilan, kemaslahatan, dan kesederajatan.

Ikuti Whatsapp Channel Republika

Advertisement

Forum Konstitusi

Lukman Hakim Saifuddin

UUD 1945

Pasal 11

Indonesia

Amerika Serikat

Israel

Iran

Teheran

Donald Trump

Gencatan senjata

Diplomasi PBB

Hukum internasional

Konflik Timur Tengah

Berita Terkait

News - 16 May 2026, 06:39

Trump Pergi, Putin akan Datang, Pertama Kali China Terima Pemimpin AS-Rusia di Bulan yang Sama

Ekonomi - 12 May 2026, 11:43

Saudi Aramco: Krisis Minyak Global Bisa Berlangsung Hingga 2027 Jika Selat Hormuz Masih Ditutup

News - 11 May 2026, 13:34

Pesawat Intelijen AS Mengudara di Langit Kuba, Pentagon Bungkam

Ekonomi - 08 May 2026, 08:50

Pengadilan AS Batalkan Tarif Global Trump, Agenda Ekonomi Gedung Putih Terpukul

Ekonomi - 06 May 2026, 15:00

Selat Hormuz Diperketat, Iran Terapkan Aturan Baru untuk Kapal

Ekonomi - 03 May 2026, 15:09

Kapal Tanker Iran Lolos Blokade AS, Kini Arahkan Haluan ke Indonesia

Video - 01 May 2026, 20:15

Palestina Tolak Jabat Tangan Isral di Kongres FIFA

Video - 30 April 2026, 21:00

Dubes Iran dan Cerita yang Jarang Didengar Nantikan

Berita Lainnya

Esgnow - Sabtu , 16 May 2026, 21:10 WIB

Nasabah PNM Mekaar Buktikan Pemberdayaan Perempuan Bisa Menguatkan Ekonomi Keluarga

Esgnow - Sabtu , 16 May 2026, 09:36 WIB

Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Picu Kekhawatiran Baru, Ada Apa?

Esgnow - Sabtu , 16 May 2026, 06:10 WIB

Indonesia Kenalkan Konservasi Hiu dan Pari di Forum Dunia

Esgnow - Jumat , 15 May 2026, 21:25 WIB

BSI Perkuat ESG, Laba Tumbuh Hampir 23 Persen

Esgnow - Jumat , 15 May 2026, 14:56 WIB

Menhut Perkuat Akses Produk Kehutanan Indonesia ke Pasar AS

You can share this post!