Indonesia Hadapi Ancaman Darurat Lahan Pertanian
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Hukum

Indonesia Hadapi Ancaman Darurat Lahan Pertanian

Suara News - JAKARTA, HUMAS MKRI – Pemohon Permohonan Nomor 203/PUU-XXIII/2025 menghadirkan Khudori sebagai Ahli dalam sidang pengujian materiil Pasal 30 ayat (1) dalam Pasal 32 angka 2, Pasal 14 ayat (1) huruf c dalam Pasal 62 angka 2, Pasal 31 ayat (2), dan Pasal 44 ayat (2) dalam 124 angka 1 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada Rabu (4/3/2026). Khudori selaku Pengamat Pertanian mengatakan Indonesia menuju darurat lahan pertanian.

“Hemat saya, Indonesia tengah memasuki periode darurat lahan pertanian,” ujar Khudoriho yang juga menjadi Anggota Komite Ketahanan Pangan Ikatan Nasional Konsultan Indonesia di hadapan Majelis Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK).

Khudori menjelaskan, merujuk audit Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tahun 2024, lahan baku sawah Indonesia hanya seluas 7,38 juta hektare. Luasan ini menurun 79 ribu hektare dibandingkan 2019 yang mencapai 7,46 juta hektare.

Luasan lahan tersebut berkompetisi dengan belasan komoditas pangan, terutama padi, jagung, tebu, dan kedelai. Ketika luas tanam satu komoditas naik/bertambah, maka akan diikuti penurunan luas tanam komoditas lainnya. Sedangkan, kebutuhan pangan warga terus naik seiring pertambahan jumlah penduduk, perbaikan pendapatan, dan preferensi konsumen.

Namun, kata Khudori, kemampuan Pemerintah memperluas lahan pertanian, terutama yang berbentuk sawah, amat terbatas. Di atas kertas, perluasan lahan sawah (basah) masih terbuka di 7,38 juta hektare, setara luas lahan baku sawah saat ini. Kemampuan pemerintah mencetak sawah baru hanya 20 ribu-30 ribu hektare per tahun.

Di samping itu, luas lahan pertanian Indonesia juga terus mengalami alih fungsi untuk penggunaan non-pertanian, seperti permukiman, infrastruktur, industri, dan fasilitas umum. Konversi lahan merupakan fenomena given selama pembangunan masih tetap berlangsung. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi, transformasi struktur ekonomi, dan laju pertambahan penduduk yang tinggi ialah determinan utama konversi lahan pertanian.

Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi juga mendongkrak mutu sosial-ekonomi lahan non-pertanian. Perpaduan antara permintaan dan rente lahan non-pertanian yang terus meningkat inilah yang menyebabkan konversi lahan berjalan masif dan sepertinya tidak terbendung.

Alih Fungsi Lahan Pertanian

Menurut Khudori, dalam jangka pendek, alih fungsi lahan seolah-olah menguntungkan secara ekonomi, padahal dalam jangka panjang, alih fungsi lahan yang tidak terkendali jadi ancaman serius ketahanan dan kedaulatan pangan bangsa dan masa depan negara. Alih fungsi lahan pertanian akan membuat ketahanan pangan rapuh, penyerapan tenaga kerja menurun, produksi aneka komoditas pangan dalam negeri merosot, sehingga negara akan banyak bergantung pada pangan impor.

“Menggantungkan pangan impor kalau kita lahan itu kita alih fungsikan semua menggantungkan pangan pada pasar impor sangatlah tidak menguntungkan, pasar pangan dunia bersifat oligopolistik, volumenya tipis dan volatil,” kata dia.

Lahan pertanian yang mengalami alih fungsi sifatnya irreversibleI, tidak dapat dikembalikan ke keadaan semula. Selama ini lahan pertanian hanya dinilai sebagai penghasil pangan dan serat (tangible), padahal sawah juga berfungsi menjaga ketahanan pangan, kestabilan fungsi hidrologis daerah aliran sungai, mengendalikan banjir, menurunkan erosi, menyerap tenaga kerja, memberikan keunikan dan daya tarik wilayah perdesaan, serta mempertahankan nilai-nilai sosial budaya perdesaan. Fungsi tersebut tidak bisa dipasarkan (non-marketable) dan tidak mudah dikenali (intangible), makanya sering diabaikan.

Khudori menyatakan lahan pertanian subur dan produktif yang dilengkapi infrastruktur irigasi seperti sawah harus diletakan sebagai aset penting bangsa karena dua hal. Pertama, besarnya biaya investasi dalam bentuk sarana dan prasarana irigasi serta pencetakan sawah baru. Kedua, lamanya waktu yang dibutuhkan dari awal pencetakan sampai terbentuk sawah dengan tingkat produktivitas tinggi.

Karena itu, dia berpendapat, pasal-pasal di UU 6/2023 yang menyejajarkan kepentingan umum dengan proyek strategis nasional (PSN) dan memberikan kemudahan alih fungsi lahan pertanian untuk berbagai PSN harus dibatalkan. Sebab, pasal-pasal itu tidak menjamin tegaknya ketahanan pangan, kedaulatan pangan, serta hak atas pangan masyarakat sebagaimana dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Sebagai informasi, para Pemohon permohonan ini menamai diri Tim Advokasi Gugat Omnibus Law yang terdiri dari Serikat Petani Indonesia (SPI), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Perkumpulan Jaringan Masyarakat Tani Indonesia (JAMTANI), Aliansi Petani Indonesia (API), Aliansi Organis Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Perkumpulan Pemantau Sawit (Sawit Watch), dan Perkumpulan FIAN Indonesia. Pada intinya para Pemohon menilai ketentuan mengenai impor komoditas pertanian dan pangan dalam pasal-pasal yang diuji tidak memperhatikan produksi pertanian dalam negeri dan cadangan pangan pemerintah.

Pengaturan kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah berasal dari produksi dalam negeri menjadi tidak prioritas yang berakibat pada tidak adanya perlindungan dan jaminan kepastian hukum terhadap petani. Mereka menilai pengaturan yang diuji tersebut menempatkan impor komoditas pertanian dan pangan sebagai salah satu prioritas sumber penyediaan pangan dan justru tidak mengutamakan produksi dalam negeri dengan memanfaatkan sumber daya dan kearifan lokal secara optimal.

Menurut para Pemohon, impor komoditas pertanian dan pangan menjadi prioritas penyediaan pangan yang setara dengan produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional mengganti penguasaan sumber-sumber pangan oleh negara dengan instrumen perdagangan bebas. Padahal, para Pemohon menilai pangan sebagai bagian dari cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan sebagai bagian bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, seharusnya dalam penguasaan negara untuk melindungi tujuan bagi sebesar-besar kemakmuran.

Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 19 ayat (2) sepanjang frasa “dan/atau proyek strategis nasional” dalam Pasal 31 angka 1 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal untuk kepentingan umum Lahan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”; menyatakan Pasal 30 ayat (1) sepanjang frasa “Impor Komoditas Pertanian” Paragraf 3 Pasal 32 Angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Impor Komoditas Pertanian hanya dapat dilakukan apabila produksi pertanian dalam negeri dan cadangan pangan pemerintah tidak mencukupi”; menyatakan Pasal 14 ayat (1) huruf c Paragraf 11 Pasal 62 Angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum; menyatakan Pasal 36 dalam Pasal 64 angka 4 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Impor Pangan hanya dapat dilakukan apabila Produksi Pangan dalam negeri tidak mencukupi, tidak dapat diproduksi di dalam negeri dan / atau apabila Produksi Pangan dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional tidak mencukupi”; serta menyatakan Pasal 44 ayat (2) “dan/atau proyek strategis nasional” dalam Pasal 124 angka (1) Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dimaknai “Dalam hal untuk kepentingan umum Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.(*)