Karyawan PTPN IV Cot Girek Tuntut Penyelesaian Sengketa HGU dan Keamanan Kerja
Suara News - Ringkasan Berita:
Ratusan karyawan PTPN IV Regional VI Kebun Cot Girek menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara menuntut penyelesaian konflik lahan HGU yang dinilai mengganggu operasional perusahaan dan mengancam penghasilan pekerja.
Mereka meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera menghentikan penjarahan TBS, menertibkan bangunan liar di area HGU.
Selain itu memberikan kepastian hukum atas lahan perkebunan yang disengketakan sejak 2025.
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON - Ratusan karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional VI Kebun Cot Girek menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Kamis (7/5/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan kepada pemerintah agar segera menyelesaikan konflik lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berlangsung sejak tahun 2025 dan dinilai mengganggu operasional perusahaan serta berdampak langsung terhadap kehidupan para pekerja.
Aksi itu sebelumnya telah diberitahukan secara resmi oleh Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) Unit Kebun Cot Girek kepada Kapolres Aceh Utara melalui surat pemberitahuan aksi damai tertanggal 2 Mei 2026.
Dalam orasinya, juru bicara aksi M Yusuf meminta Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil atau yang akrab disapa Ayahwa, untuk memberikan jaminan keamanan kerja bagi para karyawan.
Menurutnya, selama konflik berlangsung, para pekerja menghadapi tekanan berupa aksi blokade, intimidasi, hingga gangguan operasional di wilayah HGU Kebun Cot Girek.
“Kami mendesak Bapak Bupati Aceh Utara untuk mendorong aparat penegak hukum menghentikan aksi penjarahan Tandan Buah Segar (TBS), membersihkan bangunan liar baik permanen maupun tidak permanen, serta tanaman masyarakat yang berada di area HGU aktif karena melanggar kesepakatan RDP tanggal 10 April 2026 bersama Komisi III DPR RI,” ujar M Yusuf.
Selain itu, massa aksi juga meminta pemerintah daerah dan pemerintah pusat bersikap netral serta objektif dalam menyelesaikan sengketa lahan yang terjadi di areal perkebunan milik negara tersebut.
Orator lainnya, Haryono, menegaskan agar Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera melakukan pemeriksaan tanah Panitia B dan memberikan kepastian hukum terhadap HGU Kebun Cot Girek PTPN IV Regional VI.
Menurutnya, kepastian hukum diperlukan agar tidak ada lagi klaim sepihak dari kelompok tertentu yang dinilai mengganggu operasional perusahaan.
“Kami juga mendesak Polda Aceh untuk menyelesaikan laporan-laporan dugaan tindak pidana yang telah disampaikan selama konflik berlangsung,” kata Haryono.
Selain itu, para demonstran meminta DPR RI segera menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan karyawan Kebun Cot Girek dan mempercepat penyelesaian konflik melalui Panitia Khusus (Pansus) DPR RI guna memberikan kepastian hukum terhadap HGU perusahaan.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan saat aksi, para karyawan menyebutkan bahwa PTPN IV Regional VI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola aset negara secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Mereka menilai berbagai gangguan terhadap operasional perusahaan merupakan ancaman terhadap kepentingan negara dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Karyawan juga mengungkapkan bahwa sejak Desember 2025, operasional perusahaan di area HGU seluas lebih kurang 3.200 hektare tidak berjalan normal akibat berbagai tindakan penghalangan di lapangan.




