Ketua dan Wakil Ketua MK Gelar Diskusi Konstitusi di Desa Bangbang Bali
Hukum

Ketua dan Wakil Ketua MK Gelar Diskusi Konstitusi di Desa Bangbang Bali

BANGLI, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) terus memperluas jangkauan edukasi konstitusi hingga ke pelosok tanah air melalui program Desa Konstitusi. Pada Jumat (3/10/2025) Ketua MK Suhartoyo bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dan Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz Kusuma Wijaya, menghadiri kegiatan Diskusi Konstitusi di Desa Bangbang, Kabupaten Bangli, Bali.

Acara yang dimulai pukul 15.00 Wita tersebut dihadiri sejumlah pejabat daerah, antara lain Kepala Dinas PMD PPKB Kabupaten Bangli I Dewa Agung Putu Purnama, Camat Tembuku I Putu Sumardiana, Perbekel Desa Bangbang Pande Pandu Winata, Danramil Tembuku I Komang Gita, serta perwakilan Kapolsek Tembuku, Ketua BPD Desa Bangbang Ngakan Nyoman Kutha Pariarta, dan para perbekel se-Kecamatan Tembuku atau yang mewakili.

Menjaga Hak Konstitusional Masyarakat Adat

Pada kesempatan tersebut, Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan penjelasan mengenai kewenangan MK dan hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak konstitusional masyarakat hukum adat. Ketua MK dan Wakil Ketua MK juga berpesan agar MK terus melakukan pembinaan terhadap seluruh desa konstitusi, baik dilakukan melalui video conference maupun secara luring.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan menegaskan pentingnya peran masyarakat adat dalam menjaga hak-hak konstitusionalnya. Dengan dukungan MK, Desa Bangbang Bali diharapkan dapat menjadi model Desa Konstitusi yang memperkuat literasi hukum, menumbuhkan keragaman intelektual masyarakat Bali, dan memastikan supremasi konstitusi hadir hingga ke akar rumput.

MK membuka ruang kerja sama dengan Desa Konstitusi meliputi pengelolaan video conference, temu wicara dengan masyarakat adat, dukungan narasumber bersama pemerintah daerah, hingga publikasi kegiatan di media sosial dan laman MK.

“Desa Bangbang diharapkan menjadi pelaku utama perlindungan hak konstitusional, bukan hanya objek yang dilindungi,” ujarnya.

Heru menjelaskan pula bahwa landasan konstitusional perlindungan masyarakat hukum adat, yaitu Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, yang mengakui hak tradisional dan identitas budaya selaras dengan perkembangan zaman. Sejumlah putusan MK pun turut menjadi rujukan penting, antara lain Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan hutan adat bukan hutan negara, serta Putusan Nomor 95/PUU-XII/2014 yang menegaskan pemanfaatan hasil hutan adat hanya untuk kebutuhan nonkomersial.

Kegiatan Diskusi Konstitusi di Desa Bangbang merupakan bagian dari rangkaian program MK untuk memperkuat keberadaan Desa Konstitusi di berbagai daerah. Dengan melibatkan pemerintah daerah, aparat desa, hingga masyarakat adat, MK meneguhkan komitmennya dalam memastikan supremasi konstitusi benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

Acara dirangkai dengan dialog konstitusi. Beberapa permasalahan yang dihadapi dikemukakan di forum ini.

Sebagai tambahan informasi, MK mengukuhkan Desa Bangbang sebagai Desa Konstitusi pada 28 November 2018. Setelah itu, dilakukan berbagai upaya sekaligus memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang mengarah internalisasi dan penguatan nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi.

Perlu diketahui juga bahwa selain Desa Bangbang, MK memiliki 4 (empat) desa binaan lainnya, yaitu Nagari Pasia Laweh, yang berlokasi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Desa Galesong, yang berlokasi di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Kampung Wasur yang berlokasi di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, dan Desa Mekar Sari yang berlokasi di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Program Desa Konstitusi merupakan bagian dari program MK sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kerja pemerintah serta salah satu upaya untuk meningkatkan budaya sadar berkonstitusi.

Penulis: Fitri Yuliana.

You can share this post!