Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan perlunya penguatan integritas pelaku usaha di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyusul tingginya jumlah pebisnis di Indonesia yang terlibat kasus korupsi. Hingga triwulan III 2025, sedikitnya 500 pelaku usaha terjerat tindak pidana korupsi, menjadi alarm bagi seluruh pemerintah daerah dan sektor swasta untuk memperkuat tata kelola bisnis yang bersih.
Penegasan ini disampaikan Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, dalam Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan Korupsi Badan Usaha bekerja sama dengan Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi DIY bertajuk “Sinergi Pelaku Usaha dan Pemerintah dalam Membangun Ekosistem Bisnis Berintegritas” di Gedhong Pracimasono, Kepatihan Yogyakarta, Sabtu (6/12).
Amin menekankan urgensi kolaborasi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan KAD untuk memperkuat akuntabilitas serta memperbaiki ekosistem pencegahan korupsi, termasuk pengawasan internal dan layanan publik.
“Momentum menuju Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 menjadi pengingat, upaya pemberantasan korupsi hanya akan berhasil jika dibarengi komitmen bersama untuk memperbaiki indikator integritas. Terlebih, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY harus melakukan pembenahan serius setelah Skor Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 menunjukkan penurunan signifikan,” ungkap Amin.
Skor SPI Pemprov DIY 2024 tercatat 74,60, turun 2,72 poin dan masuk kategori Waspada. Penurunan juga terjadi di kabupaten/kota dengan rata-rata skor 76,71, turun 1,89 poin. Kondisi ini, kata Amin, mencerminkan turunnya kualitas tata kelola, terutama terkait transparansi, akuntabilitas, serta pengendalian gratifikasi dan konflik kepentingan.
Melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), KPK terus memperkuat koordinasi dengan sektor bisnis dan mendorong perbaikan layanan publik daerah.
“Penting bagi badan usaha memastikan sistem pencegahan yang kuat agar tidak terjerumus pada tindak pidana korporasi, termasuk dengan menerapkan Panduan Cegah Kor