Krisis di Kembru: Warga Mengungsi ke Hutan Akibat Operasi Militer dan Pemutusan Internet
Suara Warga

Krisis di Kembru: Warga Mengungsi ke Hutan Akibat Operasi Militer dan Pemutusan Internet

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Sejak tanggal 31 Januari 2026, masyarakat di distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, terpaksa meninggalkan rumah mereka dan mengungsi ke hutan akibat operasi militer yang dilakukan oleh aparat TNI dan Polri. Operasi ini berlangsung hingga 6 Februari 2026 dan melibatkan serangan darat serta udara, termasuk penggunaan helikopter.

Juru bicara manajemen markas pusat komando nasional TPNPB, Sebby Sambom, dalam pernyataan yang disampaikan pada Jumat (6/2/2026), menyebutkan bahwa serangan bom diarahkan ke sejumlah kampung di wilayah Kembru. Menurut Sebby, lokasi ini menjadi tempat pengungsian bagi warga sipil yang terdampak konflik bersenjata antara TPNPB dan aparat militer dari distrik Pogoma, Kabupaten Puncak.

Serangan yang dilancarkan sejak 31 Januari telah mengakibatkan pengungsian warga dari beberapa kampung, termasuk Kembru, Nilime, Tinoti, Aguit, Molu, Belaba, dan Makuma. Sebby juga mengungkapkan bahwa pada hari yang sama, jaringan internet di wilayah tersebut diputus, sehingga warga tidak dapat melaporkan kondisi dan kejadian yang menimpa mereka.

“Pemutusan internet berlangsung sejak Sabtu, 1 Februari 2026, pukul 07.00 WIT, hingga Minggu, 2 Februari 2026,” tambah Sebby. Hal ini semakin memperburuk situasi, mengingat warga sipil tidak dapat mengkomunikasikan keadaan darurat yang mereka hadapi.

Informasi yang diperoleh Sebby dari Papua Intelijen Service (PIS) menyebutkan banyak warga yang sakit, termasuk bayi dan anak-anak, yang terpaksa melarikan diri ke hutan. Mereka menempuh perjalanan jauh dengan membawa anak-anak, serta peralatan dapur untuk memasak di tengah hutan. Warga dari kampung Abuit, Belaba, Molu, dan Aguit juga melarikan diri ke hutan untuk menghindari dampak serangan militer.

Dalam situasi ini, manajemen markas pusat komando nasional TPNPB menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan aparat militer Indonesia untuk menghentikan operasi militer di pemukiman sipil, terutama di lokasi pengungsian. “Indonesia seharusnya melindungi para pengungsi, bukan meningkatkan operasi di wilayah mereka,” tegas Sebby.

Sebby juga menegaskan bahwa sebagai presiden Dewan HAM PBB, Indonesia sepatutnya menjamin hak asasi manusia bagi para pengungsi di Papua. “Kami menilai bahwa tindakan ini melanggar hukum humaniter internasional,” ujarnya. Ia kemudian menantang aparat militer Indonesia untuk berperang secara terbuka dan tidak menjadikan warga sipil sebagai target.

You can share this post!