Mahkamah Konstitusi Tinjau Uji Materiil Pasal Nepotisme dalam UU Pemilu
Suara News - JAKARTA, HUMAS MKRI – Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 81/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra pada Selasa (3/3/2026) di MK.
Pasal 169 UU Pemilu menyatakan, “ a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri; … s. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI; dan t. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.”
Menurut para Pemohon, norma yang memuat persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 9, Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Sebab pada norma a quo tidak memuat larangan praktik nepotisme dan konflik kepentingan dalam persyaratan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
“Inti permohonan ini bukan melarang seseorang mencalonkan diri. Initi persoalannya adalah apakah konstitusi membolehkan desain norma pencalonan presiden dan wakil presiden yang sama sekali tidak memberi pagar terhadap konflik kepentingan struktural dan praktik nepotisme?” jelas Dian yang hadir langsung pada sidang di Ruang Sidang Panel MK.
Dengan berlakunya Pasal 169 UU Pemilu tanpa adanya syarat bebas nepotisme, telah mereduksi hak para Pemohon untuk mendapatkan pilihan kandidat yang lahir dari proses kompetisi yang sehat. Ketiadaan syarat tersebut menyebabkan surat suara yang akan dicoblos oleh para Pemohon tercemar oleh ketidakadilan sistemik, sehingga hak memilih para Pemohon menjadi tidak bernilai secara substantif. Bahkan hal ini dapat menghasilkan benturan kepentingan struktural yang merusak integritas pemilu.
Untuk itu, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.
Dasar Pengujian
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam nasihat Sidang Panel mengatakan sembilan pasal yang dijadikan dasar pengujian sangat banyak, sehingga perlu dipilih beberapa pasal yang benar-benar sesuai. “Telah ada 34 putusan yang berkaitan dengan pasal yang diujikan para Pemohon, sehingga ada kewajiban untuk menguraikan agar permohonan ini tidak dalam kategori ne bis in idem, memastikan tidak ada yang sama dengan yang dimohonkan ini,” jelas Ridwan.
Berikutnya Hakim Konstitusi Adies Kadir menyebutkan pasal yang diujikan ini telah diubah menjadi UU 7/2023 sehingga perlu menyesuaikan dengan perubahannya. Kemudian kerugian konstitusional yang diurai pun masih bersifat umum. “Perlu juga para Pemohon meyakinkan Mahkamah dengan menjabarkan kerugian konstitusional yang bersifat konkret yang mungkin saja dialami. Jelaskan pula dengan argumentasi secara presisi terkait norma yang diujikan apakah berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara yang semata-mata karena hubungan keluarga atau semenda,” sampai Adies.
Kemudian Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta para Pemohon untuk mempertegas kedudukan hukumnya sebagai advokat. “Apakah tepat dasar sebagai advokat dijadikan dari hilangnya hak konstitusional atas berlakunya norma ini atau beralih sebagai pemilih, apakah kemudian terhalang haknya dengan norma ini, maka ini perlu dipikirkan untuk kedudukan hukum agar permohonan tidak dinyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard),” terang Saldo.
Sebelum mengakhiri persidangan, Saldi menyatakan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 16 Maret 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.
Penulis: Sri Pujianti.




