Mempercepat Reformasi Birokrasi: Dorongan Kinerja Berbasis Dampak dan Penguatan ASN
Denyut Publik

Mempercepat Reformasi Birokrasi: Dorongan Kinerja Berbasis Dampak dan Penguatan ASN

Birokrasi sebagai instrumen pelaksana kontrak sosial dituntut mampu mendekatkan layanan dan menjalankan program yang berbasis kebutuhan masyarakat. Tujuannya memastikan kehadiran negara melalui layanan publik yang membantu warga secara nyata.

Sejumlah negara seperti Singapura, Swiss, Norwegia, Kanada, dan Finlandia kerap dijadikan contoh karena mengandalkan birokrasi sebagai katalis pembangunan, ujung tombak layanan publik, serta penunjang daya saing. Pada 2017, negara-negara tersebut berada di peringkat tertinggi dalam Government Effectiveness Index (GEI).

Di Indonesia, skor GEI pada 2017 tercatat 54,8 dari skala 100 dan disebut sebagai capaian terbaik sejak penilaian dimulai pada 1996. Namun, skor itu masih berada di bawah Singapura, Malaysia, dan Thailand, serta hanya sedikit di atas Vietnam dan Filipina.

GEI dan tantangan efektivitas pemerintahan

GEI digunakan sebagai salah satu instrumen untuk melihat efektivitas pemerintah melalui beberapa parameter kunci, antara lain kualitas layanan publik, tingkat independensi birokrasi dari intervensi politik, kualitas perumusan dan implementasi kebijakan, serta kredibilitas pemerintah. Parameter-parameter tersebut berkaitan dengan aspek regulasi, tata laksana, pengawasan internal, dan kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menjadi prioritas dalam agenda Reformasi Birokrasi.

Arahan reformasi: cepat, berkualitas, dan bebas pungli

Dalam pidato kenegaraan 16 Agustus 2016, Presiden Joko Widodo menegaskan reformasi birokrasi tidak hanya bertujuan membentuk birokrasi profesional yang melayani rakyat, tetapi juga meletakkan fondasi agar Indonesia mampu bersaing secara global. Presiden juga berulang kali menekankan layanan publik harus cepat, berkualitas, tidak berbelit, dan bebas dari pungutan liar.

Untuk mempercepat reformasi birokrasi, terdapat dua faktor utama yang disorot: pembenahan orientasi kinerja sekaligus penguatan SDM ASN, serta penguatan partisipasi publik.

Perubahan orientasi kinerja: dari proses ke dampak

Pembenahan pertama menyasar orientasi dan akuntabilitas kinerja birokrasi. Ke depan, instansi pemerintah pusat dan daerah dinilai tidak seharusnya hanya berpatokan pada indikator proses, seperti tingkat serapan anggaran atau aspek prosedural lain. Indikator kinerja didorong bergeser dari berbasis proses dan keluaran (output) menuju hasil (outcome) dan dampak (impact).

Contoh yang disampaikan adalah pelatihan kewirausahaan. Instansi tidak cukup menilai kinerja dari seberapa sering pelatihan digelar, melainkan perlu mengukur manfaatnya: apakah peserta memahami materi, apakah pelatihan mendorong peserta membuka usaha, atau justru tidak memberi perubahan berarti.

Instrumen akuntabilitas kinerja yang dikembangkan Kementerian PANRB disebut telah mengarah pada pengukuran tersebut, meski ruang lingkupnya dinilai masih perlu ditingkatkan. Pembenahan juga dipandang perlu dimulai sejak perencanaan nasional, lalu diturunkan (cascading) ke indikator kinerja instansi pemerintah dari tahap perencanaan, implementasi, hingga pelaporan.

Selain itu, pandangan bahwa anggaran harus terserap maksimal demi memperoleh tambahan anggaran pada tahun berikutnya disebut perlu ditinggalkan. Paradigma yang didorong adalah efektivitas belanja: sejauh mana anggaran mampu membantu mencapai target pembangunan seperti penurunan kemiskinan, pembukaan lapangan kerja, peningkatan akses pendidikan, perbaikan kualitas kesehatan, serta daya tarik investasi di daerah.

Reward and punishment untuk mendorong capaian

Penerapan indikator berbasis outcome dan impact dapat berjalan beriringan dengan mekanisme penghargaan dan sanksi yang adil dan objektif.

  • Instansi yang mencapai target berorientasi outcome dapat memperoleh penambahan anggaran, serta peluang insentif tambahan atau promosi karier lebih cepat bagi ASN.

  • Instansi yang tidak mencapai target dalam waktu tertentu dapat dikenai pemotongan anggaran, disertai penguatan kapasitas organisasi agar mampu memperbaiki kinerja ke depan.

Penguatan ASN melalui sistem merit

Faktor kedua yang ditekankan adalah penguatan ASN. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebut menjadi jangkar penerapan sistem merit dalam birokrasi. Dalam sistem merit, kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan loyalitas terhadap NKRI menjadi syarat utama.

Penerapan sistem merit juga dimaksudkan untuk menghapus praktik “urut kacang” serta mencegah jual beli jabatan yang dikaitkan dengan masih kuatnya mentalitas feodal di birokrasi.

Pemerintah disebut berupaya menjalankan UU ASN secara konsisten melalui penerbitan aturan pelaksana, termasuk terkait penyelesaian tenaga honorer. Aturan mengenai Manajemen PNS dan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diterbitkan. Seleksi berbasis merit melalui jalur CPNS maupun PPPK juga telah dilakukan pada era pemerintahan Jokowi-JK untuk memastikan kualitas dan integritas ASN sebagai ujung tombak layanan publik.

Peningkatan kualitas SDM dan tata kelola karier

Dalam praktiknya, negara hadir di masyarakat melalui 4,35 juta ASN. Karena itu, peningkatan kualitas SDM dipandang penting, termasuk melalui perbaikan rekrutmen dengan Computer Assisted Test (CAT) yang menekankan kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman sebagai prasyarat dasar.

Setelah rekrutmen, penguatan pola karier dan peningkatan kesejahteraan ASN juga disebut diperlukan. Sejumlah kebijakan yang disebut akan dilakukan ke depan meliputi:

  • penguatan sistem manajemen talenta berbasis kompetensi dan kinerja,

  • perbaikan sistem gaji dan tunjangan menuju single salary system,

  • mekanisme golden handshake,

  • serta skema pensiun fully funded.

Pengawasan sistem merit dan kinerja oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga dinilai perlu terus diperkuat agar dapat membatasi intervensi politik transaksional dalam penentuan jenjang karier ASN.

Menuju birokrasi yang lebih responsif

Langkah-langkah tersebut disebut bukan untuk menyelesaikan seluruh persoalan birokrasi sekaligus. Namun, bila dijalankan konsisten, reformasi diharapkan dapat mempercepat kinerja birokrasi sehingga lebih responsif, mampu mendukung daya saing, dan mendorong kesejahteraan masyarakat menuju 2045.

You can share this post!