Menteri Kominfo Ingatkan Platform Non-8 Besar untuk Segera Lakukan Self Assessment
Sumber Foto: Bloomberg Technoz
Teknologi

Menteri Kominfo Ingatkan Platform Non-8 Besar untuk Segera Lakukan Self Assessment

Suara News - Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengingatkan platform digital di luar delapan besar untuk segera menyampaikan self assessment terkait kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak dalam ruang digital (PP Tunas).

Adapun delapan platform yang sebelumnya telah menjadi fokus pemerintah meliputi YouTube, TikTok, Bigo Live, X, Threads, Facebook, Instagram, serta Roblox.

Meutya menegaskan bahwa tenggat waktu tiga bulan yang diberikan pemerintah akan segera berakhir pada Juni 2026, sehingga seluruh platform lain diminta segera memenuhi kewajiban tersebut.

“Di platform lainnya [di luar 8 platform ] kita ikut mengingatkan juga bahwa waktu 3 bulan itu akan berakhir di bulan Juni,” katanya pada wartawan di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Ia menjelaskan, self assessment menjadi langkah awal yang penting untuk mengukur sejauh mana kesiapan dan kepatuhan platform terhadap aturan yang berlaku, khususnya dalam hal perlindungan anak di ruang digital.

Baca Juga

Rangkuman Lengkap Keputusan BI Rate April 2026

Pemerintah Gandeng Arm Inggris, Buka Pelatihan Semikonduktor

Pemerintah Kebut Proyek PLTSa di Bekasi, Bogor, hingga Denpasar

Next article →