Suara News - JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan mengenai pengujian Pasal 143 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pemilihan Kepala Daerah/Pilkada) yang diajukan tiga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Para Pemohon di antaranya Azriel Rafi Raditya (Pemohon I), Naufal Naziih (Pemohon II), dan Alexander Muhammad Naabil (Pemohon III).
Mahkamah menilai alasan pencabutan permohonan dimaksud adalah beralasan menurut hukum. Untuk itu, para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonannya.
“Menetapkan, satu, mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Ketetapan Nomor 15/PUU-XXIV/2026 pada Senin (2/3/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Sebagai informasi, konfirmasi penarikan kembali permohonan dimaksud dilakukan dalam sidang yang sedianya beragendakan perbaikan permohonan pada Jumat, 6 Februari 2026. Sidang itu dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang langsung mengonfirmasi perihal adanya surat pencabutan permohonan yang telah diterima Mahkamah sebelumnya.
Baca juga
Sebagai informasi, para Pemohon mempersoalkan ketentuan penyelesaian sengketa pemilihan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota melalui musyawarah dan mufakat. Menurut Pemohon, implikasi dimaksud tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis penyelesaian sengketa, tetapi juga berpengaruh terhadap konstruksi hukum pilkada secara keseluruhan, termasuk prinsip-prinsip dasar pemilihan umum (pemilu), penegakan norma administrasi pemilihan, dan relasi para pihak dalam penyelenggaraan Pilkada.
Menurut para Pemohon, pelaksanaan Pasal 143 ayat (3) huruf b UU Pilkada menyebabkan reduksi prinsip keadilan elektoral yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil; pergeseran penentuan eligibilitas bakal calon yang awalnya bersifat imperatif ke arah kompromistis; ketimpangan relasi kuasa dalam forum musyawarah; serta ketiadaan jaminan transparansi dan akuntabilitas atas penyelenggaraan musyawarah. Para Pemohon menilai ketentuan yang diuji tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Pasal 143 ayat (3) huruf b UU Pilkada berbunyi: “Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan penyelesaian sengketa melalui tahapan: …… (b) mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat.” Sedangkan, para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan ketentuan dalam Pasal 143 ayat (3) huruf b UU Pilkada bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “menyelesaikan sengketa dengan persidangan”.
Penulis: Mimi Kartika.