Suara News - - Publisher
- 14:49 WIB
A A A
SUARA UTAMA, Probolinggo – Hasil penarikan iuran bulanan penggunaan air bersih Desa Paras Kecamatan Tegalsiwalan kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Terindikasi dugaan tidak di dasari badan hukum, sehingga penarikan tersebut patut diduga pungutan liar (Pungli). 29/01/2026.
Informasi yang di himpun oleh team media, Air bersih yang di kelola “WN” diduga bersumber dari Pamsimas tahun 2016. Adapun dasar aturan tahapan yang harus di lalui, Pengukuhan pengurus dan tarif KP-SPAMS (Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi), disahkan melalui Perdes, BUMDes/Pemdes.
BACA JUGA : Heboh, Warga Temukan Rokok Tanpa Pita Cukai, Diduga Hasil Produksi Pabrik CV Nur Jaya Utama Yang Terindikasi Tidak Memiliki PBG
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Potensi Pelanggaran (Jika Dikelola Ilegal) Jika seseorang/kelompok mengelola Pamsimas secara mandiri tanpa SK Kepala Desa atau Perdes. melanggar prinsip pengelolaan aset desa sesuai undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (pasal terkait pengelolaan aset dan keuangan desa).
Salah satu konsumen dari sekitar 200 konsumen yang enggan di publikasikan identitas nya. Membenarkan bahwa pengelola air bersih yang diduga Pamsimas adalah “WN” Ia mengaku tidak tau menau terkait hasil bulanan nya.
BACA JUGA : Dana Ketahanan Pangan Rp140 Juta Diduga Disalahgunakan, Program Gagal Panen Picu Kemarahan Warga Muaro Langayo
“Ya, kami memang pelanggan nya mas, kurang lebih sudah dua ratusan pelanggan nya. katanya ini di kelola oleh “WN” kalau setiap bulan nya kami bayar bervariasi tidak tentu. Untuk hasil dari bulanan kami tidak tau untuk apa selain perawatan. “Ucap nya.
Sementara “WN” yang diduga pengelola air bersih Pamsimas tahun 2016. saat di konfirmasi media melalui pesan singkat whatsap dengan 3 poin. Diantaranya 1. Kemana hasil penarikan bulanan?. 2. Apakah pengelolaan nya sudah berbadan hukum?. 3. Apa dasar dan payung hukum nya?. Namun, belum ada respon sampai berita ini di tayangkan.
BACA JUGA : AKPERSI Sumsel Gelar Musdalub dan Lantik Pengurus Baru 2026 - 2031
Masih melalui jejaring yang sama, pesan singkat whatsap. PJ kepala desa Paras “Hasan” menyampaikan masih mau bertanya kepada warganya saat di konfirmasi dengan 2 poin. Diantaranya, 1. Apakah berbentuk kelompok dan berbadan hukum atau ber SK dari pemerintah Desa?. 2. Berapa pendapatan desa dari hasil iuran bulanan?. “Sebentar saya tanyakan dulu ke warga dik. “Jawab nya.
Penulis : Ali Misno
Berita Terkait
TK PGRI 05 Kota Batu Tampil Percaya Diri, Siap Rebut Juara di Kejurkot Drumband Open 2026
KKT Gelar Table Top Exercise ISPS Code 2026, Perkuat Keamanan Pelabuhan dan Antisipasi Sabotase.
Berau Cerdas dipastikan tetap berjalan meski Pemerintah Kabupaten Berau tengah menghadapi efisiensi anggaran.
Buruh Tambang Keluhkan Hari Libur Nasional Dihilangkan, Tetap Masuk Kerja Namun Dibayar Hari Biasa
Permainkan Wartawan, Pengurus KSP Cemara Indah Pratama Tunjukkan Dokumen Fidusia Milik Orang Lain Terkait Kasus Nasabah Korban Begal
Klarifikasi Direktur RSUD Waluyo jati, Hasil Audit Belum Ada Temuan BPK dan Bersikap Kooperatif, Terbuka Terhadap Seluruh Proses
Waspada Heat Exhaustion di Musim Panas, Kenali Gejala dan Cara Pencegahannya
Temui Massa Tani, Bupati Berau Dorong PT TRH Beri Ganti Kerohiman Tanam Tumbuh
Berita ini 30 kali dibaca
Tag : Air bersih bumdes Kelompok Mandiri Pamsimas perdes
Berita Terbaru
Berita Utama
Tragis! Tiga Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Tambang Galian C Maros
Berita Utama
Pemerintah Resmi Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei 2026
Berita Utama
Polsek Manggala Intensifkan Patroli Massive, Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan
Berita Utama
Waspada Hantavirus! Puluhan Kasus Ditemukan di RI, Tiga Korban Jiwa Berjatuhan
Berita Utama
Hantavirus Masuk Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dan 3 Orang Dilaporkan Meninggal
Liputan Khusus
Tidak Terima Ditegur Pak Ogah Busur Driver Maxim, Polisi Buru Pelaku Utama