JAKARTA, HUMAS MKRI – Pengurus Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Komisariat Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Cabang Bandung Raya, melakukan kunjungan studi atau legal visit ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (5/11/2025). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Analis Hukum MK, Arinta Sulistyo.
Dalam paparannya, Arinta menjelaskan tentang peran dan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang mengawal tegaknya konstitusi di Indonesia. “Konstitusi merupakan hukum dasar yang mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan dan hubungan antar lembaga negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arinta menyampaikan bahwa MK merupakan lembaga peradilan yang relatif muda, baru berusia 22 tahun. Sebelum reformasi, kekuasaan kehakiman hanya dipegang oleh Mahkamah Agung (MA).
“Setelah reformasi, lahirlah Mahkamah Konstitusi sebagai amanat perubahan UUD 1945, untuk mencegah terulangnya kesewenang-wenangan kekuasaan,” jelasnya.
Selain menjelaskan sejarah pembentukan MK, Arinta yang akrab disapa Tyo itu juga memaparkan bahwa jumlah hakim konstitusi sebanyak sembilan orang. Para hakim konstitusi, kata Tyo, harus memiliki sifat kenegarawanan yang tinggi. “Hakim konstitusi tidak hanya dituntut memahami hukum, tetapi juga harus menjadi negarawan yang mampu menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun kelompok,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Tyo juga memaparkan sejumlah kewenangan MK, di antaranya menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, membubarkan partai politik, serta memutus perselisihan hasil pemilihan umum. “Untuk impeachment presiden, pengajuannya dilakukan oleh DPR. Sementara untuk pengujian undang-undang, setiap warga negara berhak menjadi pemohon apabila merasa hak konstitusionalnya dilanggar,” tambahnya.
Ia turut menjelaskan bahwa sejak masa kepemimpinan Ketua MK pertama, Prof. Jimly Asshiddiqie, MK dikenal dengan enam peran fungsionalnya dan mengusung tagline “The Guardian of the Constitution” atau “Pengawal Konstitusi.” “Tagline itu mencerminkan peran MK sebagai penjaga aturan main dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar tetap sesuai dengan konstitusi,” pungkas Arinta.
Tyo turut menjelaskan bahwa saat ini masyarakat dapat mengajukan permohonan perkara secara daring melalui laman simpel.mkri.id (Sistem Informasi Manajemen Perkara Elektronik MK). Melalui platform tersebut, proses pendaftaran hingga pemantauan perkara dapat dilakukan sepenuhnya secara online.
“Banyak perkara yang sejak awal tidak dihadiri oleh pemohon, mulai dari tahap pendaftaran hingga persidangan di MK,” ungkapnya. Ia menekankan bahwa pengajuan permohonan ke MK kini sangat mudah karena seluruh proses sudah terintegrasi secara digital dan transparan.
Lebih jauh, Tyo menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat erga omnes, yakni berlaku bagi seluruh warga negara, bukan hanya bagi para pihak yang berperkara. “Ketika MK memutuskan sebuah undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 dan menyatakannya tidak lagi berlaku, maka ketentuan itu otomatis tidak dapat diterapkan kepada siapa pun,” terangnya.
Selain bertukar pikiran dengan analis hukum MK, para Permahi Pasundan juga mengunjungi Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon) yang terletak di lantai 5 dan lantai 6 Gedung 1 MK. Di dalam Puskon, pengunjung dapat melihat berbagai arsip, termasuk arsip putusan pertama MK, dan informasi lain yang ditampilkan melalui perpaduan informasi, seni, dan teknologi.(*)