Polemik rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Tamalanrea, Makassar, terus bergulir. Terbaru, warga setempat mendatangi Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin untuk menyampaikan penolakan secara langsung.
Perwakilan warga, Jamaluddin, menyatakan kekhawatiran karena lokasi rencana PLTSa disebut tidak jauh dari permukiman dan sekolah. Warga menilai proyek tersebut berpotensi memicu pencemaran lingkungan yang berdampak pada kesehatan.
“Kalau ini beroperasi, tentu berdampak jangka panjang sampai 30 tahun ke depan. Itulah keresahan bersama kami,” kata Jamaluddin.
Jamaluddin juga menyebut DPRD Kota Makassar menyatakan keberatan atas pembangunan PLTSa di kawasan permukiman. Menurut warga, proyek tersebut dikhawatirkan menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat.
Selain itu, warga menyoroti adanya aktivitas pengeboran di lokasi, meski izin resmi pembangunan disebut belum terbit.
Warga meminta pemerintah pusat dan daerah meninjau kembali rencana pembangunan PLTSa agar tidak merugikan masyarakat sekitar.
Dalam pemaparan mereka, warga menyebut terdapat sekitar 8.500 jiwa yang tinggal di sekitar area proyek. Mereka juga menyampaikan potensi dampak yang dikhawatirkan, mulai dari bau dari tempat penampungan sampah berkapasitas 1.300 ton per hari, potensi abu terbang yang dikaitkan dengan risiko infeksi saluran pernapasan (ISPA), hingga kebisingan.
Warga turut menyinggung contoh PLTSa Benowo di Surabaya, yang menurut mereka berjarak 1 kilometer dari permukiman dengan buffer zone, serta mengaitkannya dengan klaim kenaikan ISPA. Mereka juga menyampaikan kekhawatiran terkait hasil pembakaran berupa dioksin, furan, dan logam berat, serta potensi lindi yang dinilai dapat menimbulkan bau dan mencemari air tanah.
Menanggapi aspirasi tersebut, Munafri Arifuddin mengatakan pemerintah kota memberi perhatian pada masukan warga. Ia menilai pembangunan memang penting, namun kebijakan harus tetap berpijak pada aspirasi masyarakat agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan sosial di kemudian hari.
“Kami Pemkot Makassar tetap menunggu kejelasan regulasi pusat sekaligus memastikan setiap keputusan tidak lepas dari aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Munafri menegaskan pemkot tidak akan mengabaikan aspirasi warga, tetapi pemerintah daerah juga tidak bisa serta-merta menolak atau melanjutkan proyek tanpa kepastian dasar hukum.
Munafri menyatakan Pemkot Makassar sedang berkonsultasi dengan kementerian terkait untuk memastikan dasar hukum pembangunan proyek tersebut. Ia menjelaskan, regulasi sebelumnya berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, namun kementerian tersebut kini sudah ditiadakan. Pengelolaan PSEL selanjutnya disebut akan ditangani oleh Kementerian Koperasi Pangan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Ia mengaku telah berulang kali mempertanyakan apakah pelaksanaan proyek masih tunduk pada Perpres 35 atau tidak, sembari menunggu peraturan presiden yang baru.
Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Appi itu juga menyinggung kemungkinan munculnya konsekuensi dari skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang dapat menyerap dana APBD dalam jumlah besar. Ia menekankan pentingnya kejelasan legalitas lahan yang akan digunakan.
Munafri menyampaikan Pemkot Makassar mendorong pengelolaan sampah berbasis wilayah dengan fokus pada pemisahan dan pengolahan sampah organik. Upaya tersebut disebut mulai diuji coba melalui penyediaan insinerator ramah lingkungan di tingkat kelurahan dan kecamatan.
“Kalau kita mampu kelola sampah organik, jumlah sampah yang tersisa tidak akan cukup lagi untuk PLTSa. Jadi, lebih baik kita kelola langsung di sumbernya, di TPS maupun di rumah tangga,” ujarnya.
Munafri mengatakan sebelum 26 Agustus ia dijadwalkan menghadiri rapat koordinasi di Jakarta bersama sejumlah kepala daerah lain untuk membahas pembangunan PLTSa secara nasional. Ia menyebut ada tiga poin yang akan dibawa, yakni persoalan lingkungan, legalitas administrasi, dan pemilihan lokasi yang dinilai tidak memberi akses pada masyarakat.
Ia juga meminta tim Pemkot Makassar menyiapkan kajian maksimal, terutama terkait kapasitas sampah yang bisa dimanfaatkan sebagai bahan bakar PLTSa. Menurutnya, dari total 1.000–1.300 ton sampah per hari, lebih dari 50 persen merupakan sampah organik yang dinilai sulit dijadikan bahan bakar untuk menghasilkan listrik 20–25 MW.
Munafri mempertanyakan apakah kapasitas sampah tersebut cukup, dan jika tidak, apakah harus mengambil sampah dari daerah lain. Hal itu, kata dia, perlu dikaji secara serius.
Di sisi lain, ia menilai pengelolaan sampah sebaiknya difokuskan pada sumbernya, baik di tingkat masyarakat maupun di TPA. Ia juga menekankan pentingnya teknologi untuk mengelola timbunan sampah di TPA Tamangapa yang disebut telah mencapai ketinggian 16 meter di atas lahan 19,1 hektare.