Polres Bitung Amankan Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota
Suara Utama

Polres Bitung Amankan Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Suara News - A A A

SUARA UTAMA. BITUNG — Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl (pil kuning) di wilayah pusat Kota Bitung.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran obat keras tanpa izin.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial APSR (21), warga Kelurahan Madidir Unet.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA : Waspada Heat Exhaustion di Musim Panas, Kenali Gejala dan Cara Pencegahannya

Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, di Jalan Tugu Aru, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa.

Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita 1.047 butir obat keras Trihexyphenidyl serta 1 unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU. Jefri Duabay, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

BACA JUGA : Kilas Balik 28 Tahun Reformasi Indonesia

“Setelah menerima informasi, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bitung AKP Abdul Natip Anggai membenarkan pengungkapan tersebut dan menegaskan komitmen Polres Bitung dalam pemberantasan peredaran obat keras. “Ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian.

Polres Bitung berkomitmen menindak tegas peredaran obat keras yang membahayakan generasi muda,” tegas AKP Abdul Natip Anggai.

BACA JUGA : Desa Tegalwatu Aktifkan Mode Patroli Siskamling, Sebagai Mitra Strategis Polri Dalam Menjaga Kamtibmas

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung guna proses penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku disangkakan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Penulis : Arman Pramana Sulu

Sumber Berita: Suara Utama

Berita Terkait

TK PGRI 05 Kota Batu Tampil Percaya Diri, Siap Rebut Juara di Kejurkot Drumband Open 2026

Marak Wartawan Abal-Abal di Sulsel, Masyarakat Diminta Waspada dan Jangan Mudah Percaya

Antisipasi Tawuran, Polres Gowa Perkuat Patroli Malam di Titik Rawan

KKT Gelar Table Top Exercise ISPS Code 2026, Perkuat Keamanan Pelabuhan dan Antisipasi Sabotase.

Kejaksaan Bidik 85 Kepala Desa di Gowa Terkait Proyek Tower WiFi

Berau Cerdas dipastikan tetap berjalan meski Pemerintah Kabupaten Berau tengah menghadapi efisiensi anggaran.

Buruh Tambang Keluhkan Hari Libur Nasional Dihilangkan, Tetap Masuk Kerja Namun Dibayar Hari Biasa

Permainkan Wartawan, Pengurus KSP Cemara Indah Pratama Tunjukkan Dokumen Fidusia Milik Orang Lain Terkait Kasus Nasabah Korban Begal

Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Utama

Tragis! Tiga Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Tambang Galian C Maros

Berita Utama

Pemerintah Resmi Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei 2026

Berita Utama

Polsek Manggala Intensifkan Patroli Massive, Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan

Berita Utama

Waspada Hantavirus! Puluhan Kasus Ditemukan di RI, Tiga Korban Jiwa Berjatuhan

Berita Utama

Hantavirus Masuk Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dan 3 Orang Dilaporkan Meninggal

Liputan Khusus

Tidak Terima Ditegur Pak Ogah Busur Driver Maxim, Polisi Buru Pelaku Utama

You can share this post!