Saldi Isra: Celah UUD 1945 Bisa Diatasi lewat Konvensi Ketatanegaraan dan Tafsir MK
Hukum

Saldi Isra: Celah UUD 1945 Bisa Diatasi lewat Konvensi Ketatanegaraan dan Tafsir MK

JAKARTA, HUMAS MKRI - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Saldi Isra mengatakan perubahan konstitusi (amendemen) bukan menjadi satu-satunya solusi untuk mengatasi permasalahan yang timbul akibat adanya celah dari Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945). Menurutnya, bangsa Indonesia dapat membangun tradisi positif, yaitu konvensi ketatanegaraan untuk mengisi kekosongan hukum atau memberikan penafsiran terhadap norma-norma konstitusi yang ada.

“Biasanya dibangun tradisi positif yang dikenal dengan konvensi ketatanegaraan,” ujar Saldi dalam Seminar Konstitusi berjudul Dialektika Konstitusi: Refleksi UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945 Menjelang 25 Tahun Reformasi Konstitusi yang digelar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI pada Kamis (21/8/2025) di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.

Pasalnya, kata Saldi, sekomplet apapun konstitusi itu dirumuskan, pasti tidak akan bisa menjawab perkembangan ketatanegaraan Indonesia. Jika UUD diubah terus-menerus, maka tidak ada bedanya UUD dengan undang-undang (UU).

Saldi mengatakan konvensi ketatanegaraan itu misalnya bisa dilakukan dengan pertemuan rutin antarcabang kekuasaan atau lembaga-lembaga negara dan lainnya. Pertemuan tersebut memang tidak ditentukan dalam konstitusi, tetapi jika dapat dibangun dan dipelihara maka dapat menjadi bagian yang bisa menutup ruang atau celah yang ada di konstitusi.

Selain itu, Saldi melanjutkan, solusi lain selain mengubah konstitusi, yakni melalui penafsiran hakim. Kini MK tidak hanya menyatakan undang-undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak, melainkan berinisiatif memberikan pemaknaan norma undang-undang sebagai cara beradaptasi dengan perkembangan ketatanegaraan.

Apabila undang-undang hanya diputus inkonstitusional, maka justru terjadi kekosongan hukum yang dapat menimbulkan permasalahan baru. MK memberikan penafsiran agar undang-undang tetap konstitusional, sepanjang penafsiran MK tersebut dipenuhi.

Dengan demikian, adanya celah-celah dalam UUD yang tidak mencakup keinginan-keinginan seluruh elemen dapat dilengkapi atau diselesaikan dengan peraturan di bawahnya. Ketika peraturan perundang-undangan tidak sesuai UUD dapat diuji ke MK, sementara jika peraturan turunannya tidak sesuai undang-undang, maka dapat diuji ke Mahkamah Agung (MA).

“Kalau ada kelemahan-kelemahan di konstitusi dan itu pasti ada, kita harus mulai membangun tradisi menutup itu tanpa harus berpikir dulu mengubah konstitusi,” tutur Saldi.

Di samping itu, Saldi mendorong agar setiap warga negara dapat memahami konstitusi secara utuh, satu per satu mulai dari UUD Tahun 1945, Amendemen UUD 1945 Tahap Pertama pada 1999, Amandemen UUD 1945 Tahap Kedua pada 2000, Amendemen UUD 1945 Tahap Ketiga pada 2001, dan Amendemen UUD 1945 Tahap Keempat pada 2002. Menurutnya, setiap warga negara harus sadar untuk belajar konstitusi dan tidak bisa memahami konstitusi hanya dari perubahan UUD 1945 dalam satu naskah.

“Seolah-olah Undang-Undang Dasar 1945 itu hasil perubahan dalam satu naskah itu saja, padahal itu salah,” tutur Saldi.

Di sisi lain, Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menilai hasil reformasi konstitusi harus dievaluasi menyeluruh, baik terkait dengan dengan substansi aturan yang dituangkan UUD dan berbagai UU turunannya maupun dalam implementasinya dalam praktik penyelenggaraan negara sejak tahun 1999-2002 sampai sekarang. Terlebih kini muncul tantangan dan potensi perubahan tata ekonomi, politik, sosial, dan budaya global, sehingga diperlukan rancangan yang sungguh-sunguh untuk dilakukannya transformasi berkelanjutan yang dimulai dengan Perubahan Kelima UUD 1945.

Namun, kata Jimly, tidak mungkin memaksakan perubahan drastis terlalu luas, sehingga dapat dibatasi, tetapi tidak terlalu fokus, misalnya hanya untuk menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan (GBHN) atau Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) seperti yang sudah disepakati para pimpinan MPR beberapa periode terakhir. Menurut dia, banyak sekali yang dapat diusulkan sebagai materi yang perlu diubah melalui Amendemen Kelima.

Jimly mengatakan beberapa isu strategis yang memerlukan Perubahan UUD, antara lain penataan kembali MPR, DPR, dan DPD; evaluasi sistem pemilihan presiden/wakil presiden dan pemilihan kepala daerah, serta penguatan sistem kepemimpinan yang sejati tanpa negosiasi politik pragmatis yang mengganggu integritas demokrasi Pancasila; penataan kembali Komisi Yudisial dan pembentukan Mahkamah Etika Nasional; pembenahan sistem kekuasaan kehakiman dan penguatan sistem pengawasan melekat serta penegakan hukum terpadu; serta penguatan ideologi ekonomi Pancasila dan penguasaan wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Inisiatif untuk perubahan sangat tergantung kepada kesepakatan minimum antara partai-partai politik di MPR.

Sementara itu, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan MPR merupakan lembaga negara yang diberikan kewenangan penuh oleh UUD NRI Tahun 1945 untuk melakukan perubahan atau amendemen UUD. Karena itu, MPR perlu terus menerus mendengar dan merefleksi diri tentang makna konstitusi ini, supaya MPR dalam mengambil keputusan tentang perlu tidaknya melakukan amendemen UUD itu menjadi keputusan yang benar.

“Banyak akademisi, tokoh-tokoh, dan kalangan lain yang menyuarakan perubahan UUD. Pemikiran-pemikiran itu kita harus dengarkan. Seminar Konstitusi ini adalah upaya kami untuk terus mendengar dan mencari tahu apa yang sebenarnya diinginkan masyarakat,” kata Muzani ketika membuka seminar sebagai bagian rangkaian peringatan Hari Konstitusi yang jatuh setiap 18 Agustus.

Seminar Konstitusi ini dihadiri Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto sekaligus sebagai narasumber, Rusdi Kirana, dan Hidayat Nur Wahid. Selain Jimly Asshiddiqie dan Wakil Ketua MK Saldi Isra, ada juga mantan PAH I MPR RI Jacob Tobing menjadi pembicara dalam seminar. Seminar konstitusi ini juga disaksikan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, Pimpinan Badan Penganggaran, Badan Sosialisasi, Badan Pengkajian, dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, serta dosen dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. (*)

You can share this post!