JAKARTA – Pernyataan Prof. Mahfud MD, "Hukum tanpa moral adalah kekerasan yang dilegalkan," mencerminkan kondisi penegakan hukum di Indonesia yang semakin kompleks. Di tengah upaya menciptakan keadilan moral, banyak warga yang berinisiatif mencegah kejahatan justru menghadapi risiko hukum.
Dalam situasi di mana perampokan, begal, dan penipuan semakin marak, tuntutan terhadap aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak lebih cepat semakin mendesak. Namun, banyak masyarakat yang menjadi garda terdepan dalam menyikapi situasi darurat tersebut.
Masalah yang muncul adalah ketika tindakan pencegahan atau penangkapan yang dilakukan warga berakhir dengan status tersangka bagi mereka. Hal ini menimbulkan pertanyaan penting: Sejauh mana batasan peran masyarakat dalam membantu penegakan hukum tanpa melanggar hukum itu sendiri?
Menjaga keamanan adalah tanggung jawab yang tidak hanya diemban oleh negara, tetapi juga oleh masyarakat. Konstitusi, melalui Pasal 28 G ayat 1, menjamin hak setiap individu atas rasa aman, sementara Pasal 30 ayat 1 UUD NRI 1945 menekankan kewajiban warga negara untuk turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum.
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia juga menegaskan bahwa Polri mendapatkan dukungan dari masyarakat dalam menjalankan fungsinya, asalkan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia. Konsep ini merupakan dasar bagi gerakan community policing, yang sudah dikenal dalam praktik lokal seperti siskamling dan ronda malam.
Saat ini, masyarakat sering ditempatkan hanya sebagai objek kontrol sosial, padahal kolaborasi antara warga dan APH dalam mencegah kejahatan adalah kunci. Namun, perlu ada batasan yang jelas; masyarakat tidak seharusnya terlibat dalam tindakan penindakan.
Kekhawatiran akan tindakan main hakim sendiri dan kemungkinan escalasi kekerasan menjadi alasan mengapa penindakan tetap menjadi kewenangan eksklusif aparat. Jika kolaborasi ini berjalan dengan baik, kejahatan dapat dikurangi, dan kepercayaan publik terhadap APH dapat pulih.
Di era media sosial, banyak berita tentang warga yang berupaya melindungi diri atau orang lain justru berujung pada pelaporan balik. Hal ini mendorong perlunya evaluasi mendalam terhadap penerapan hukum agar tidak terjadi kesalahan.
APH harus mampu membedakan antara tindakan yang dibenarkan dan situasi di mana pembelaan diri dapat diterima. Jika fenomena kriminalisasi terhadap warga dengan itikad baik berlanjut, Indonesia berisiko mengalami chilling effect, di mana masyarakat menjadi apatis terhadap kejahatan karena takut akan konsekuensi hukum.
Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan. Ini bukan hanya soal seruan, melainkan juga soal kepastian hukum, perbaikan sistem peradilan, dan perlindungan hukum bagi warga yang beritikad baik.
Peningkatan partisipasi masyarakat dapat dilakukan melalui optimalisasi siskamling, edukasi hukum mengenai batasan tindakan, dan penyusunan pedoman bagi warga yang terlibat dalam pencegahan kejahatan.
Sementara itu, warga juga diharapkan untuk tidak melakukan kekerasan berlebihan atau mengambil tindakan sepihak tanpa proses hukum yang sah.
Secara keseluruhan, masyarakat harus dipandang sebagai mitra negara dalam menjaga keamanan, bukan sekadar objek. Keseimbangan antara ketertiban umum dan perlindungan hak warga negara adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar. Sinergi antara masyarakat dan APH diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, di mana warga merasa berdaya untuk menjaga lingkungan mereka tanpa rasa takut akan sanksi hukum.