Sebuah unggahan di media sosial yang menyoroti dampak kebisingan sound horeg—sound system berukuran besar dan bertenaga tinggi—menjadi perhatian warganet. Unggahan itu berasal dari seorang warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur, yang mengukur tingkat kebisingan saat sebuah acara tahunan melintas di kawasan permukiman.
Sorotan tersebut diunggah akun Facebook bernama Reffa Rizky di grup publik “Keluh Kesah Hidup Kehidupan Berteknologi 4.0 (K3BT)”. Dalam unggahan itu, ia menyertakan video dan foto tabel referensi terkait tingkat kebisingan yang disebutnya ekstrem.
Reffa menjelaskan video itu diambil di Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, pada 19 Juli 2025. Ia menyatakan tidak bermaksud memihak pro atau kontra, melainkan ingin mengetahui seberapa besar suara yang dihasilkan.
Dalam video berdurasi 14 detik, terlihat seseorang menggunakan aplikasi DBmeter di ponsel untuk mengukur kebisingan saat acara berlangsung. Hasil pengukuran menunjukkan angka 130 desibel (dB) dengan parameter dB-C yang konsisten.
Dalam keterangannya, Reffa menulis bahwa ia mengunduh aplikasi DBmeter dari Appstore dan mengakui tidak mengetahui pasti tingkat akurasinya. Namun, ia menyebut jarum pengukuran menunjukkan 130 dB saat event tahunan tersebut melintas di depan rumahnya.
Reffa juga menyertakan foto tabel referensi yang menyatakan manusia tanpa alat pelindung pendengaran hanya boleh terpapar suara 130 dB selama 0,88 detik. Ia menilai paparan yang melebihi durasi tersebut berpotensi memicu gangguan pendengaran dalam jangka panjang.
Meski mengaku telah menggunakan earmuff atau pelindung telinga, Reffa menyatakan kebisingan tetap terasa mengganggu. Ia mengimbau masyarakat yang gemar menghadiri atau tinggal di sekitar lokasi event semacam itu untuk mempertimbangkan penggunaan pelindung telinga guna mengurangi risiko penurunan pendengaran.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Fatwa itu terbit sebagai respons atas maraknya praktik sound horeg yang memicu kontroversi dan keluhan warga di sejumlah daerah.
Dalam pertimbangannya, MUI Jatim menyebut kemajuan teknologi audio digital dapat bernilai positif selama digunakan untuk kepentingan yang bermanfaat dan sesuai syariah. Salah satu poin dalam fatwa menyatakan setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain.
Namun, penggunaan sound horeg yang dinilai melebihi ambang batas wajar, menimbulkan kebisingan ekstrem, mengganggu kenyamanan atau kesehatan, hingga merusak fasilitas umum, dinyatakan haram. Ketentuan itu juga berlaku apabila kegiatan terkait memuat unsur kemaksiatan.
MUI Jatim menyatakan penggunaan sound horeg tetap diperbolehkan jika diatur dengan baik, volumenya dalam batas wajar, tidak merugikan orang lain, serta digunakan untuk kegiatan positif seperti pengajian, shalawatan, atau hajatan pernikahan tanpa unsur maksiat.
Fenomena battle sound atau adu suara juga disorot. Dalam fatwa tersebut, kegiatan battle sound yang terbukti menimbulkan kebisingan ekstrem disebut sebagai bentuk pemborosan dan penyia-nyiaan harta, sehingga diharamkan secara mutlak.
Selain itu, MUI Jatim menekankan adanya tanggung jawab ganti rugi apabila penggunaan sound horeg dengan intensitas melebihi batas wajar terbukti menimbulkan kerugian terhadap pihak lain.