WALHI: Perpanjangan Kontrak Freeport Memperburuk Krisis Kemanusiaan di Papua
Sosial

WALHI: Perpanjangan Kontrak Freeport Memperburuk Krisis Kemanusiaan di Papua

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai kesepakatan perpanjangan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Freeport McMoRan Inc. yang ditandatangani di Amerika Serikat pada, Rabu (18/2/2026) yang berlanjut hingga 2061 berpotensi memperpanjang krisis ekologis dan penderitaan bagi masyarakat adat.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, menyatakan kebijakan tersebut sekadar melanjutkan praktik ekonomi ekstraktif tanpa memastikan pemulihan lingkungan dan pemenuhan hak masyarakat adat Papua.

Ambisi meningkatkan investasi melalui perpanjangan operasi PTFI dan rencana hilirisasi, kata dia, tidak sebanding dengan risiko krisis ekologis dan kemanusiaan yang berlanjut di tanah Papua.

“MoU ini bukan sekadar memperpanjang waktu operasi, tetapi juga menghapus ruang bagi upaya pemulihan ekosistem Papua yang telah mengalami kerusakan selama lebih dari 50 tahun. Negara justru menjadi fasilitator bencana ekologis yang mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat adat Papua,” ujar Boy dalam keterangan resmiya pada Senin, (23/2/2026).

WALHI menilai proses MoU yang akan menjadi dasar penyesuaian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PTFI dilakukan secara tertutup dan tanpa partisipasi bermakna oleh masyarakat adat serta orang asli Papua (OAP). Pemerintah dinilai lebih berpihak pada kepentingan investasi dan perusahaan tambang, bukan pada perlindungan lingkungan dan hak masyarakat lokal.

“Papua kembali ditempatkan sebagai objek eksploitasi. Pemerintah seolah menjadi juru bicara investasi, bukan bagian dari Papua yang berpihak pada masyarakat adat dan lingkungan yang telah lama menjadi korban,” tegas Boy.

Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Papua, Maikel Primus Peuki, menilai kesepakatan perpanjangan operasi tambang PT Freeport Indonesia di Papua Tengah menunjukkan kelanjutan praktek lama pemerintah yang tidak melibatkan masyarakat adat pemilik hak ulayat.

*****************

Suarapapua.com adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media kami hadir untuk menjadi bagian dari rakyat, juga media yang hadir untuk mengubah sedikit rumitnya persoalan di Tanah Papua. Dukung kami melalui donasi Anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.

CLICK HERE!

*****************

Menurutnya, tanpa partisipasi masyarakat adat, kebijakan perpanjangan tambang mencerminkan itikad buruk negara karena lebih mengutamakan kepentingan ekonomi daripada perlindungan hak masyarakat asli Papua.

“Hal ini secara jelas memperlihatkan upaya memperpanjang kebiasaan pemerintah yang tidak melibatkan masyarakat adat pemilik ulayat. Tanpa partisipasi masyarakat adat, kebijakan memperpanjang operasi tambang Freeport mempertontonkan itikad buruk negara,” ujarnya.

Pada 22 Februari 2026 di Amerika Serikat, Presiden Prabowo Subianto bersama perusahaan tambang global Freeport-McMoRan Inc. mengumumkan kesepakatan perpanjangan hak operasi tambang di kawasan Grassberg, Papua Tengah.

Kesepakatan tersebut, kata Maikel, menjadi “karpet merah” bagi kelanjutan operasional PTFI hingga akhir umur cadangan tambang (life of resource).

Dengan demikian, WALHI Papua menilai langkah itu semakin menegaskan keberpihakan pemerintah pada investasi tambang dan mengabaikan hak masyarakat adat serta perlindungan lingkungan di tanah Papua.

“Kesepakatan ini adalah karpet merah bagi kelanjutan operasional PT Freeport Indonesia hingga akhir umur cadangan tambang. Negara kembali menempatkan Papua sebagai objek eksploitasi, bukan ruang hidup masyarakat adat,” kata Maikel.

Baca Juga: Dua Anak Putus Sekolah Terpaksa Jaga Parkiran, Perlu Perhatian Serius Pemerintah

Catatan WALHI terkait kerusakan lingkungan dan sosial

Dalam catatan WALHI, aktivitas pertambangan PTFI telah memicu kerusakan lingkungan serius dan dampak sosial berkepanjangan bagi masyarakat adat, khususnya Suku Amungme dan Kamoro. Dampak tersebut meliputi pencemaran sungai akibat pembuangan tailing, meningkatnya air asam tambang, deforestasi, serta hilangnya jalur tradisional masyarakat pesisir.

Selama periode 2019–2025, WALHI mencatat pembuangan sekitar 200.000 ton tailing per hari ke sungai-sungai seperti Aghawagon dan Otomona, yang mana meningkatkan kadar tembaga di muara hingga 0,5 mg/L atau hampir 40 kali di atas ambang aman.

Air asam tambang dilaporkan menurunkan pH air hingga 3,5, sementara deforestasi mencapai sekitar 22.000 hektare dan sedimentasi di muara Ajkwa mengganggu ekosistem serta ruang hidup masyarakat Kamoro.

Memasuki tahun 2023, operasional PTFI disebut menghasilkan sekitar 2,5 juta ton gas rumah kaca (GRK) per tahun. Risiko longsor tambang yang meningkat 15–20 persen dan itu disebut terbukti melalui insiden material basah di Grasberg Block Cave pada September 2025.

Dampak terhadap masyarakat juga dinilai semakin berat, misalnya hasil tangkapan ikan masyarakat Amungme dan Kamoro dilaporkan turun hingga 60 persen akibat pencemaran, sementara kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Mimika meningkat sekitar 12 persen dalam periode yang sama.

Oleh karena itu WALHI menegaskan perpanjangan operasi Freeport hingga seumur cadangan akan mengunci Papua dalam siklus perusakan baru dan memperdalam krisis ekologis serta ketidakadilan sosial.

Maka dalam kesempatan tersebut, Walhi mendesak pemerintah menghentikan kebijakan perpanjangan dan memprioritaskan pemulihan lingkungan serta pemenuhan hak masyarakat adat.

“Tanpa perubahan kebijakan, Papua hanya akan terus menjadi wilayah ekstraksi, bukan ruang hidup yang adil dan lestari bagi masyarakatnya,” kata Boy.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menandatangani dokumen kerja sama strategis bertajuk Implementation of the Agreement toward New Golden Age US-Indonesia Alliance. Dokumen tersebut menjadi payung kemitraan baru Indonesia–AS, termasuk sektor mineral kritis.

Airlangga juga mengumumkan pemerintah Indonesia dan perusahaan tambang AS Freeport-McMoRan Inc. telah menyepakati perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) di kawasan Grasberg, Papua Tengah, bagi PT Freeport Indonesia hingga 2061.

“Ada pengembangan critical mineral. Dalam hal ini adalah perpanjangan Freeport-McMoRan dari 2041 sampai 2061,” kata Airlangga dalam konferensi pers daring pada, Jumat (20/2/2026) sebagaimana dilangsir dari Tempo.co.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menambahkan, perpanjangan kontrak disepakati melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah Indonesia dan Freeport pada, Kamis (19/2/2026).

Menurut Rosan, nilai investasi perpanjangan operasi tambang selama 20 tahun ke depan mencapai sekitar US$20 miliar atau setara Rp337 triliun. Pemerintah meyakini investasi tersebut akan berdampak positif terhadap penerimaan negara, termasuk pajak dan hilirisasi mineral.

“Oleh sebab itu hal ini tentunya akan ditindaklanjuti sehingga akan menjadi definitive agreement dalam waktu yang tidak lama,” ujar Rosan.

You can share this post!