Suara News - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, meminta warga yang tergolong mampu untuk membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri. Imbauan ini ditujukan kepada masyarakat yang termasuk dalam kategori desil 8 hingga desil 10 berdasarkan data kesejahteraan sosial.
Eri Cahyadi menyampaikan permintaannya pada Jumat (20/2/2026), mengajak warga dalam kategori tersebut untuk berpartisipasi dalam gotong royong membayar iuran BPJS. Hal ini diharapkan dapat membantu Pemerintah Kota Surabaya untuk lebih fokus dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat yang kurang mampu.
Wali Kota menjelaskan bahwa partisipasi warga mampu dalam membayar iuran secara mandiri merupakan kontribusi untuk membantu pemerintah dalam menangani warga yang tidak mampu. Ia juga menekankan pentingnya verifikasi ulang data penerima bantuan melalui program Kampung Pancasila untuk memastikan ketepatan klasifikasi warga miskin, pra sejahtera, dan sejahtera.
Imam Syafi’i, Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya bidang Kesejahteraan Rakyat, menyatakan bahwa klasifikasi warga mampu perlu diverifikasi secara faktual di lapangan. Ia menekankan bahwa kategori desil 8 hingga desil 10 harus dicek ulang untuk mencegah kesalahan sasaran dalam penyaluran bantuan. Meskipun demikian, warga tidak mampu yang kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dinonaktifkan tetap dijamin layanan kesehatan melalui skema Universal Health Coverage (UHC).