Warga Bandungrejo Tuntut Pemilihan Kepala Desa Reguler
Suara Warga

Warga Bandungrejo Tuntut Pemilihan Kepala Desa Reguler

Sejumlah warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, menyatakan keberatan terhadap rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW). Mereka menginginkan agar pengisian jabatan kepala desa dilakukan melalui pemilihan reguler, yang dianggap lebih mewakili suara masyarakat secara keseluruhan.

Salah satu warga yang menyampaikan aspirasi di balai desa menjelaskan, "Kami lebih menginginkan pemilihan reguler, karena itu jelas merupakan pilihan seluruh masyarakat, bukan hanya pilihan beberapa orang." Pernyataan ini menunjukkan keinginan masyarakat untuk memiliki suara yang lebih signifikan dalam menentukan pemimpin desa mereka.

Aspirasi ini muncul di tengah ketidakpastian mengenai jadwal pelaksanaan Pilkades PAW. Warga berharap pemerintah dapat mempertimbangkan mekanisme yang lebih partisipatif, yang dapat memberikan legitimasi yang kuat bagi kepala desa yang akan dilantik secara definitif.

Sementara itu, Pemerintah Desa Bandungrejo menginformasikan bahwa proses Pilkades PAW saat ini masih menunggu arahan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Penjabat Kepala Desa Bandungrejo, Budi Utomo, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh ketentuan sesuai regulasi yang berlaku.

Budi Utomo mengatakan, "Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebelumnya telah meninjau langsung kondisi di desa. Saat ini kami masih menunggu surat resmi atau arahan lebih lanjut dari pemerintah kabupaten."

Dirinya juga menjelaskan bahwa ia baru menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa sejak Oktober lalu, sehingga masih dalam tahap penyesuaian, termasuk dalam persiapan pelaksanaan PAW.

Terkait anggaran, pemerintah desa memastikan bahwa pembiayaan untuk Pelaksanaan PAW telah dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2026. Budi menambahkan, "Untuk pelaksanaan PAW kades, anggaran telah dialokasikan dalam APBDes tahun 2026. Pada tahun 2025 sebelumnya belum tersedia anggaran yang mencukupi, sehingga penganggaran dilakukan kembali pada tahun 2026 agar proses pelaksanaan dapat berjalan sesuai ketentuan."

Selain itu, pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga telah melakukan beberapa kali rapat koordinasi sebagai bagian dari persiapan administratif. Budi menegaskan, "Kami bersama BPD telah beberapa kali melakukan rapat koordinasi guna membahas berbagai persiapan dan memastikan seluruh tahapan nantinya dapat berjalan sesuai aturan."

You can share this post!