Warga Tapaktuan Minta Penertiban Suara Knalpot Brong Jelang Ramadhan
Suara Warga

Warga Tapaktuan Minta Penertiban Suara Knalpot Brong Jelang Ramadhan

Menjelang bulan suci Ramadhan, warga di Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, mengungkapkan keresahan mereka akibat suara bising dari knalpot brong yang mengganggu ketenangan malam. Suara kendaraan bermotor dengan knalpot tidak standar ini, terutama pada malam hingga dini hari, dianggap mengusik suasana khusyuk yang diharapkan saat menyambut bulan puasa.

Salah satu warga, Sarbunis, mengeluhkan dampak dari maraknya penggunaan knalpot brong. Ia menilai bahwa gangguan ini bukan hanya mengganggu waktu istirahat, tetapi juga mengganggu aktivitas belajar anak-anak serta ibadah di masjid. "Kadang muncul berkelompok pada jam rawan, suaranya sangat keras," ujarnya.

Sarbunis pun berharap aparat penegak hukum, terutama Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dapat melakukan penertiban yang lebih tegas dan terkoordinasi menjelang Ramadhan agar situasi tetap kondusif. Ia merasa bahwa penertiban akan lebih efektif jika melibatkan perangkat gampong, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

Dalam konteks regulasi, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini mewajibkan kendaraan untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk batas tingkat kebisingan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian juga menegaskan peran aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Di tingkat daerah, Qanun Aceh tentang Ketertiban Umum memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penertiban melalui Satpol PP.

Polres Aceh Selatan sebelumnya telah menindak 12 kendaraan berknalpot brong dalam rangka Operasi Keselamatan, sebagai langkah antisipasi terhadap balap liar dan kecelakaan. Namun, warga berharap penertiban tersebut dapat dilakukan secara lebih luas dan terintegrasi agar ketenangan masyarakat dapat terjaga menjelang Ramadhan.

You can share this post!